MURATARA,Radar istana. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga(kdrt) yang dilakukan Nopiyan Syahri(26) warga Desa Bukit Langkap,kecamatan K...
MURATARA,Radar istana.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga(kdrt) yang dilakukan Nopiyan Syahri(26) warga Desa Bukit Langkap,kecamatan Karang jaya,Kabupaten Muratara terhadap korban istri nya Sri Nurhaliza(22).
Peristiwa terjadi dilantar belakangi cekcok adu mulut anatara korban dan Ibu kandung pelaku(Mertua korban) pada Senin (3/5/2021)
Saat itu pelaku sedang berada dirumah,melihat terjadi cekcok mulut antara istri dan Ibu pelaku,pelaku tidak terimah hingga nekat memukuli istrinya sebanyak 6 kali hingga korban jatuh tersungkur kelantai.
Tidak sampai disitu saja,setelah korban berdiri ,korban langsung didorong pelaku kembali dan terjatu lagi hingga menyebabkan korbar luka mar-mar di pipi sebela kiri.
Atas perbuatan pelaku yang melakukan kekerasan dalam rumah Tangga(kdrt) korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Muratara.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar telah terjadi penangkapan pada tersangka Nopian Sahri warga Bukit langkap yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) terhadap korban istri nya sediri," ujar Kasad Reskrim pada hari Kamis,(2/7/2021)
Kasat Reskrim juga mengatakan,
Penangkapan terjadi setelah
Tim beruang mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka sudah lari dari rumah dan bekerja di ternak kadang ayam Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Setelah tim beruang menuju lokasi tempat pelaku bekrja,memang benar tersangka ada di tempat
Tersangka dapat diamankan dengan tidak melakukan perlawanan,untuk proses lebih lanjut tersangka dibawak ke Mapolres Muratara
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 40 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan.
(Wancik)
COMMENTS