Pandeglang,-radar istana Nasib naas yang dialami tiga nelayan miskin asal Desa Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang yang saat ini ...
Pandeglang,-radar istana
Nasib naas yang dialami tiga nelayan miskin asal Desa Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang yang saat ini mendekam dijeruji Satpolair Polda Lampung menuai perhatian banyak pihak. Pasalnya, penahanan tiga nelayan Terate ditenggarai adanya bibit Lobster (benur) senilai 33 Miliar milik saudara C yang diangkut didalam perahunya. Diketahui, pemilik bibit lobster inisial C bebas dari jeratan hukum.
Dikatakan Kepala Desa Terate, Irfan dirinya menyakini bahwa ketiga nelayan tidak tahu bahwa keberadaan bibit lobster yang diangkut diperahunya akan berurusan dengan hukum. Sebab kalau seandainya tiga nelayan itu yang menjadi aktor tidak mungkin kondisi sehari-harinya serba kekurangan.
" Kini keluarga nelayan yang merupakan keluarga miskin di Desa Terate sangat berharap Keluarganya tersebut dapat dibebaskan dari jeratan hukum karena ketidaktahuannya atas perbuatan penumpang perahu," ungkap Kepala Desa Terate Irfan
Sementara itu, Samsul Bahri dari tim kuasa hukum dari Kantor Hukum AM Munir&Rekan mengaku akan terus berjuang agar nasib kliennya bisa dibebaskan dari tuntutan jaksa penutut umum.
" Kami akan terus memperjuangkan agar nasib klien dapat dibebaskan atas fakta dan bukti yang telah dilalui selama persidangan yang saat ini telah memasuki sesi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Bandar Lampung,"ujar Samsul Bahri dihubungi oleh awak media melalui telepon seluler
Sementara itu, Misbakhul Munir, selaku Direktur Kantor Hukum AM Munir & Rekan sewaktu dikonfirmasi oleh awak media mengatakan dirinya yakin akan kredibilitas dari Majelis Hakim yang terlihat Profesional dan Kredible.
"Kami yakin Majelis Hakim akan menyimak dan sangat mempertimbangkan Persidangan yang telah dilalui, semua bukti dan kesaksianya Majelis telah mendengar secara langsung sekarang kita tinggal menunggu apakah masih ada keadilan untuk masyarakat," tegas dia menambahkan.
Diketahui sebelumya, tim kuasa hukum telah menyampaikan surat permohonan dari Dewan Kabupaten Serang, Ketua Persatuan Nelayan Kabupaten Serang dan Provinsi juga telah melayangkan surat ke Pihak Pihak terkait utamanya ke Pengadilan Negeri Bandar Lampung agar dapat menyikapi perkara Nelayan ini dengan hati yang bersih dan mulia tentunya sebagai Majelis Hakim
Rohmat
COMMENTS