KETAPANG-KALBAR, RADAR ISTANA.COM Aktivis LSM Gerakan Anti Suap dan Korupsi (Gasak) dan Peduli Kayong meminta Badan Kehormatan DPRD dan Ke...
KETAPANG-KALBAR,
RADAR ISTANA.COM
Aktivis LSM Gerakan Anti Suap dan Korupsi (Gasak) dan Peduli Kayong meminta Badan Kehormatan DPRD dan Kejaksaan Negeri Ketapang meminta keterangan atau klarifikasi dari Ketua DPRD Ketapang.
Hal ini dilakukan untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dari partai Golkar bernama MG yang disinyalir mengatur dan bermain proyek APBD di beberapa Dinas di Ketapang tahun anggaran 2021.
"Hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah DPRD Ketapang. Karena anggota dewan itu tempat mengadukan dan mencarikan solusi atas masalah masyarakat. Kalo kejadiannya seperti ini, anggota dewan justru sebagai pembuat masalah, ditengah masyarakat" kata Suryadi, Rabu (16/6/21).
Diungkapkan Suryadi, sesuai temuanya dari penjelasan Safarudin salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas Perkim-LH, peran suami MG bernama Uti Edy Chandra yang juga sebagai ASN di dinas tersebut patut dicurigai. Pasalnya, jabatan Uti Edy Chandra sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan diduga proyek klaim Mia Gayatri dibawah kendalinya.
Suryadi menyebutkan sekitar 5 paket proyek fisik yang diklaim MG dengan nilai rata-rata diatas 100 juta sebagai pokok pikirannya.
Padahal tambah dia, klaim tersebut tidak sesuai, dimana MG adalah anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dilantik pada tanggal 28 Agustus tahun 2020 lalu.
"Bearti pengakuan itu bohong, karena APBD pada bulan Agustus tahun itu sudah diketok palu untuk tahun 2021 ini," katanya.
Disebutkan Suryadi, Ke-5 proyek tersebut yakni pertama, pembangunan rabat beton ponpes Hidayatullah, kedua Pekerjaan barau jalan lingkungan di sungai awan, ketiga jalan lingkungan gang wahyu desa Sukabangun dan keempat rabat beton gang Ismail desa Sungai Awan serta terakhir peningkatan jalan desa ulak Medang.
"Nama-nama proyek itulah yang diklaim MG adalah aspirasi atau pokok pikirannya dan pihaknya yang akan mengerjakanya," ujarnya.
Menurut Suryadi, sesuai dengan ketentuan Undang-undang MD3 (MPR,DPR, DPD dan DPRD) nomor 17 tahun 2014, dikatakan bahwa anggota dewan dilarang main proyek yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
Saat dihubungi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Fajar SH, belum memberikan tanggapan, pesan yang dikirim belum dijawab.
Sementara Kepala dinas Perkim-LH, Deneri mengatakan, aturan pokok pikiran diperbolehkan dalam ketentuan yakni Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD.
Namun begitu, terkait pengakuan (klaim) atas sejumlah proyek tersebut, dia tidak mengetahui. "Kami selama ini menjalankan kegiatan seusai dengan aturan," ujar Deneri.
(Abdul Khaliq P).
COMMENTS