Pandeglang- radaridtana.com Menanggapi polemik soal Rapat Pleno Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KN...
Pandeglang- radaridtana.com
Menanggapi polemik soal Rapat Pleno Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pandeglang dalam rangka pemilihan pelaksana tugas (Plt) Ketua KNPI Pandeglang yang bertempat disalah satu Cafe
pada hari Kamis, 10 Juni 2021 di nilai cacat dan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan AD/ART KNPI ungkap Entis Sumantri Selaku ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Pandeglang kepada awak media, pada jum'at (11/6/21).
Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Pandeglang menyampaikan acara Rapat Pleno kemarin itu tidak sah dan cacat secara konstitusi serta batal demi hukum karena pasalnya anggota yang hadir tidak quorum hanya mengundang Wakil Ketua Bidang tidak nampak 50+1 dari semua unsur Bidang dan Departemen KNPI kabupaten Pandeglang.
"Sudah nampak jelas terlihat beberapa bidang serta acara tersebut tidak qorum dan harus diagendakan kembali sebagai langkah pemersatu pemuda di Pandeglang" tegasnya.
Menurutnya, Kegiatan Rapat Pleno yang terkesan terlalu dipaksakan dan sepihak ini mengundang perpecahan, maka pemuda Pandeglang harus marah tergugah terhadap oknum yang mau memecah belah ini.
"Dalam hal ini kami juga mendorong DPD KNPI Provinsi Banten untuk turun tangan mengatasi polemik yang terjadi dan harus adil serta bijak kita kembalikan ke AD/ART KNPI" tegas Tayo sapaan akrabnya.
Perlu diketahui, sesuai AD/ART KNPI di jelaskan pemberhentian ketua umum/ketua dan pengangkatan pelaksana tetap (plt) ketua umum /ketua seblum kongres/ Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/ Musayawarah Daerah kabupaten/ Kota/ Muscam/ Distrik KNPI, Hanya Dapat melakukan melalui:
1. Keputusan Rapat Pelno pengurus di masing2 tingkat yang di hadiri dan di setujui minimal 50%+1 jumlah suara pengurus pleno dan atau ;
2. Usulan dari 2/3 jumlah organisasi kemasyarakatan dan Pemuda ( OKP ) Yang terdaftar dan Berhimpun serta 2/3 dari jumlah Dewan pengurus sesuai dengan tingkatnya untuk di putuskan dalam Rapat Pleno pengurus di masing-masing tingkatan- pengurus.
3. Usulan pemberhentian ketua Umum itu harus di sampaikan secara tertulis di sertai alasan, bukti dan saksi yang di sertai tanda tangan pengusul untuk perseorangan dan atau tanda tangan pimpinan serta cap organisasi untuk OKP Nasional yang terdaftar dan Berhimpun di KNPI.
4. Ketua Umum/ketua dapat mengajukan gugatan dan pembelaan atas putusan pemberhentiannya dalam rapat Pleno yang di adakan untuk maksud tersebut
maka kami Himpunan Mahasiswa Islam HMI Cabang pandeglang akan mendorong ke Majlis Pemuda Indonesia ( MPI ), Serta DPD KNPI Provinsi Banten agar DPD KNPI kabupaten Pandeglang yang sudah melanggar AD/ART segera di berikan teguran dan sanksi tegas agar segera menjalankan kembali Pleno bahkan Jika perlu sekaligus Musdalub kembali KNPI kabupaten Pandeglang dan menjalankan sesuai dengan AD/ART KNPI yang telah termakdub.
Rohmat
COMMENTS