Kubu l Radar Istana. Com Polsek Kubu Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curat yang meresahkan masyarakat diwilkum Polsek kubu. polsek kubu berhasi...
Kubu l Radar Istana. Com
Polsek Kubu Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curat yang meresahkan masyarakat diwilkum Polsek kubu.
polsek kubu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang berinisial AS 24 Tahun warga Dusun Karya Bakti Kep. Teluk Nilap Kec. Kubu Babussalam Kab.Rohil, Pelaku ditangkap dengan barang bukti empat Unit handphone genggam.
Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono SIK MM mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan dari pelapor AZWAR, warga Kep. Teluk Nilap Kec. Kubu Babussalam, Pelapor melaporkan telah terjadi tp pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana di kep. teluk nilap.
Rudy menjelaskan, pelaku AS melancarkan aksinya dengan cara masuk dari pintu belakang rumah pelapor yang mana pintu rumah pelapor tidak terkunci, setelah pelaku masuk kedalam rumah kemudian pelaku mengambil 4 Unit Handphone yang berada di ruang tamu rumah pelapor.
Unit Reskrim yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan, saat melakukan penyelidikan tim opsnal polsek kubu mendaptkan informasi bahwa Pelaku yang di curigai melakukan perkara pencurian tersebut berada di salah satu rumah yang berada Kep. Teluk Nilap Kec. Kubu Babussalam Kab. Rohil gerak cepat pun dilakukan,
Kemudian sekira jam 18.30 Anggota Polsek Kubu berhasil megamankan seorang laki-laki yang berinisial As di dalam rumah yang berada di Kep. Teluk Nilap dan kemudian dilakukan Introgasi terhadap pelaku lalu AS mengakui dengan berterus terang bahwa telah melakukan perkara pencurian selanjutmya tim opsnal polsek kubu melakukan penggeledahan Rumah serta tempat tertutup lainya lalu di di temukan diatas Plapfon rumah milik orang tuannya barang bukti berupa 4 (empat) unit handphone beserta 1 (satu) buah charger dan selanjutnya Pelaku dan barang bukti langsung dibawa kepolsek kubu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tangkap pelaku di kep. teluk nilap kec. kubu babussalam, Saat ini masih dalam proses penyidikan kita” tutup Rudy.
Akibat perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( Taufik).
COMMENTS