Rimba Melintang l Radar Istana. Com. Dalam upaya mencegah penyebaran covid 19, jajaran Polsek Rimba Melintang terus berupaya melaksanakan...
Rimba Melintang l Radar Istana. Com.
Dalam upaya mencegah penyebaran covid 19, jajaran Polsek Rimba Melintang terus berupaya melaksanakan operasi yustisi di wilkumnya. Sabtu (19/06).
Giat operasi yustisi ini dilakukan dengan sistem stasioner maupun mobile, dengan maksud menghimbau masyarakat agar menerapkan prokes.
Dengan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencrgahan dan pengendalian Covid 19,Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020,Polsek Rimba Melintang menerapkan sanksi lisan maupun tulisan terhadap pelanggar prokes.
Di JL Lintas Bagan siapi-api Kec.Rimba Melintang operasi yustisi ini digelar dengan melibatkan (Tiga) orang Personil Polsek Rimba Melintang, diabtaranya, AIPDA DODI. P SEMBIRING, BRIPKA R.A SINAGA dan BRIPKA NASRI.
Tujuan giat ini adalah mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru, dengan Kebiasaan melaksanakan 3M 1T. Dan penggunaan masker Kepada seluruh masyarakat agar harus mengikuti aturan program 3M 1T.
Memberikan sanksi kepada masyarakat yg tidak menggunakan masker, serta menghimbau kepada pelaku usaha atau tempat layanan publik untuk menyiapkkan sarana prasarana dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
Kegiatan selesai sekira pukul 12.00 wib.
Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. ( taufik).
COMMENTS