Pandeglang - Radaristana.com Penggunaan dan peruntukan APD 8% Dari Dana Desa sekabupaten Pandeglang Provinsi Banten patut di pertanyakan E...
Pandeglang - Radaristana.com
Penggunaan dan peruntukan APD 8% Dari Dana Desa sekabupaten Pandeglang Provinsi Banten patut di pertanyakan Eman suyaman menduga adanya penggunaan dan pembelanjaan diduga Piktif tidak diterapkan sebagaimana mestinya Jumat:11/06/2021
Menurut Eman suyaman kepada awak media, Belanja APD Covid19 Diduga Tidak Dibelanjakan
Eman Suyaman. M.Ap (Pemerhati Kebijakan Public)
Pada tahun anggaran 2021 pemerintahan daerah kabupaten pandeglang mengalokasikan belanja penanganaan covid 19 ditingkat desa sebesar 8% hal tersebut berdasarkan rujukan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021. “Minimal 8 persen dari dana desa itu harus diperuntukkan untuk penanganan COVID 19. Penanganan COVID di tingkat desa merupakan prioritas,”
Adapun jenis APD yang harus di belanjakan adalah antara lain:
Thermogun 4 unit, (rp.7.600.000)
Handsanitaizer 50 botol (rp.3.750.000)
Cairan disinfecktan 150 liter (4.500.000)
Penyedian vitamin 1 paket, (1.000.000)
Pengadaan Masker Erlop 116box (17.400.000)
Jadi harusnya pemerintahan desa membelanjaka APD covid19 sebesar Rp.34.250.000. akan tetapi dilapangan para kepala desa tidak membelanjakan sesuai peruntukan bahkan hanya membelanjakan 2jt saja dari nilai anggaran 34 Jt. Disisi lain eman suyaman (pemerhati kebijakan pablik) mengungkap ada hal yang lebih menakjubkan lagi dan berani dilakukan oleh para kepala desa yaitu pembuatan jaga covid dan ruang isolasi yang diduga fiktif (Tidak Di Belanjakan)
Masih ungkapnya, Lucunya ada sebagian para kepala desa yang hanya membuat spanduk yang bertulisakan pos jaga covid 19 yang ditempel di pos ronda ada juga yangditempel spanduk nya di depan saung rumah kepala desa. Hal ini harus segera ditindak TEGAS dan untuk itu kami mendesak kepada: Bupati Pandeglang HJ.IRNA NARULITA untuk segara mengevaluasi dan melakukan monitoring langsung ke desa-desa dalam upaya penindakan para Kepala desa yang nakal dan memanfaatkan program covid19 utk kepentingan priadi dan golongan nya.
Bupati Pandeglang HJ. IRNA NARULITA untuk segera menonaktifkan Camat yang terlibat langsung dalam hal mengedalikan, mengkordinir belanja barang covid19 untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
HJ.IRNA NARULITA untuk segera menonaktifkan kepala DINAS pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) yang diduga tidak melakukan pengendalian, pengawasan dalam pelaksanaan pembelanjaan semua kebutuhan penanganaan covid19,
Dalam pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganaan covid19 tingkat desa se kab pandeglang.
Kami juga akan mendesak kepada aparat hukum KEJAKSAAN TINGGI BANTEN cq AS-INTEL untuk segera melakukan penyidikan, penyelidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah pada kegiatan membelanjakan kebutuhan penanganaan covid19 dan pembuatan posko penanganaan covid19 tingkat desa yang diduga telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara
Menurut salah satu pendamping Desa kecamatan Pagelaran sebut saja ( DD ) yang berhasil awak media telpon via Aplikasi WhatsApp messenger, Di kecamatan Pagelaran sendiri memang ada beberapa Desa yang belum diketahui membelanjakan APD dan ada beberapa Desa yang menggunakan dana tersebut untuk kepentingan Pilkades tutupnya.
Sedangkan Camat Menes tidak merespon Konvirmasi pihak awak media yang sempat datang ke kantor kecamatan Menes dan menghubungi via Aplikasi WhatsApp messenger sampai terbitnya pemberitaan belum di respon.
COMMENTS