Kubu l Radar Istana. Com Polsek kubu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang berinisial S (38) Tahun warga jln ...
Kubu l Radar Istana. Com
Polsek kubu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang berinisial S (38) Tahun warga jln gotek kepenghuluan ampaian rotan kecamatan Bagan Sinembah Raya kabupaten Rokan hilir, Pelaku ditangkap dengan barang bukti berada dalam rumah pelaku seperti 2 (Dua) jeregen besar yang berisikan racun 25 liter merk Galakson, 2 (dua) jeregen kecil berisikan racun 10 liter merk Basmilang, 2 (dua) jeregen kecil berisikan racun 10 liter merk Paratop.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono SIK MM mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan dari pelapor WAGINI, warga Rantau Benuang Kep. Tanjung Leban Kec. Kubu, Pelapor melaporkan telah terjadi tp pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana di kep. Tanjung Leban.
Unit Reskrim yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan, saat melakukan penyelidikan tim opsnal polsek kubu mendaptkan informasi bahwa Pelaku yang di curigai melakukan perkara pencurian tersebut berada di kebun sawit milik masyarakat yang berada Kep. Tanjung Leban Kec. Kubu Kab. Rohil gerak cepat pun dilakukan,
Kemudian sekira jam 18.30 Anggota Polsek Kubu berhasil megamankan seorang laki-laki yang berinisial S di Kebun sawit milik masyrakat yang berada di Kep. Tanjung Leban dan kemudian dilakukan Introgasi terhadap pelaku berinisial S mengakui dengan berterus terang bahwa telah melakukan perkara pencurian selanjutnya tim opsnal polsek kubu melakukan penggeledahan Rumah serta tempat tertutup lainya lalu di di temukan didalam rumah pelaku pencurian berinisial S barang bukti berupa 2 (Dua) jeregen besar yang berisikan racun 25 liter merk Galakson, 2 (dua) jeregen kecil berisikan racun 10 liter merk Basmilang, 2 (dua) jeregen kecil berisikan racun 10 liter merk Paratop dan selanjutnya Pelaku dan barang bukti langsung dibawa kepolsek kubu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tangkap pelaku di kep. tanjung leban kec. kubu, Saat ini masih dalam proses penyidikan kita” tutup Rudy.
Akibat perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( taufik).
COMMENTS