Balai Jaya l Radar Istana. Com Permendikbud No 44 Tahun 2012 , jelas disebutkan ada 13 item yang termasuk kegiatan Pungli di sekolah, dian...
Balai Jaya l Radar Istana. Com
Permendikbud No 44 Tahun 2012 , jelas disebutkan ada 13 item yang termasuk kegiatan Pungli di sekolah, diantaranya, Biaya Formulir pendaftaran ulang, sumbangan siswa baru, biaya seragam sekolah, LKS dan modul pengayaan, biaya buku paket sekolah, biaya les tambahan di sekolah, biaya praktikum, biaya ekstrakurikuler, iuran kebersihan dan keamanan Sekolah, biaya study tour, biaya kelulusan , biaya pengembangan sekolah seperti perpustakaan dan laboratorium, biaya renovasi gedung sekolah.
Dari beberapa item yang termasuk pungli yang disebutkan Permendikbud tersebut, jelas pengadaan LKS yang dijual kepada siswa seperti yang dilakukan sekolah SMP Swasta Tunas Bangsa yang terletak di Perkebunan PT. Salim Inpomas Pratama, kecamatan Balai Jaya termasuk kedalam Pungli.
Sebab tidak ada landasan hukumnya pihak sekolah melakukan pungutan terhadap wali murid, bahkan mengkangkangi Permendikbud No 75 Tahun 2016.
Dan pelaku pungli didalam KUHPidana jelas disebutkan di Pasal 368 dan Pasal 423,Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
Sementara itu, Korwil UPTD Pendidikan Kecamatan Balai Jaya, Khairul saat dikonfirmasi wartawan melalui whatsap ( WA) Rabu, (21/04) membenarkan kalau kepsek SMPS Tunas Bangsa telah memperjual belikan LKS kepada siswa nya yang berjumlah 864 siswa, dan persiswa yang beragama Muslim dikenakan Rp 130.000 untuk 10 bidang study, dan siswa yang beragama Kristen dikenakan Rp 118.000 untuk 10 bidang studystudy, dan menurutnya inisiatif kepsek ini adalah salah.
Sebelumnya, kepsek SMPS Tunas Bangsa, Karsinem, SS saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, juga membenarkan pengadaan LKS yang dijual kepada siswa, dengan alasan, ada beberapa siswa yang tidak dapat belajar melalui sistem daring ( seperti yang dikutip dari media siber RO). ( tim).
COMMENTS