Bagan sinembah l Radar Istana. Com. Berbekal INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan ...
Bagan sinembah l Radar Istana. Com.
Berbekal INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencrgahan dan pengendalian Covid 19,Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19.
Polsek Bagan sinembah, koramil 03/ Bgs dan Pol PP menggelar ops yustisi sebagai upaya menerapkan disiplin prokes kepada masyarakat. Senin (21/06).
Giat operasi Yustisi, Pendisiplinan & Penegakan Hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan utamanya pengguna masker, dipimpin oleh Ipda M.PASARIBU.
Dengan tujuan mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020, memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker.
Serta melaksanakan Penerapan Disiplin & Gakkum kepada perseorangan / pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan.
Dalam operasi yustisi tersebut, sedikitnya 6 orang pelanggar prokes diberi sanksi, berupa membacakan pernyataannya didepan umum. (Taufik).
COMMENTS