Polman Radar istana- kejaksaan Negri Polewali Mandar,Provensi Sulawesi Barat resmi menahan tersangka Kasus Korupsi ,H.YD Karena menyalahgu...
Polman Radar istana-
kejaksaan Negri Polewali Mandar,Provensi Sulawesi Barat resmi menahan tersangka Kasus Korupsi ,H.YD Karena menyalahgunakan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK)Kapitasi dan non kapitasi pada Puskesmas Mapilli Tahun Anggaran 2016,Akibat Perbuatan tersangka, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.4.77.000.000
Tersangka H.YD ditahan,Senin 21 Juni 2021 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Kantor Kejari Polman dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2,Tindak Pidana Korupsi tersangka H.YD dari Penyidik Kejari Polman ke JPU kejari Polman.
Tim JPU Kejari Polman kemudian tersangka dilakukan penahanan di Lapas Polewali selama 20 hari kedepan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT - 657/ P.6.12/ ft.1/ 06/ 2021 tanggal 21 Juni 2020, dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa rencananya Tim JPU Kejari Polman secepatnya akan melimpahkan perkara Tipikor tersebut ke Pengadilan Negri(PN) Tipikor Mamuju.
Pelaksanaan tahap 2 tersangka di laksanakan dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan sekitar jam 17.00 Wita,pelaksanaan tahap 2 Tipikor pada Kejari Polman berjalan tertib dan aman.Relis/SKR.
COMMENTS