Polman Radar Istana- setelah sekian lama bersengketa terkair 2 Lisme ke Pengurusan Laskar Merah Putih,Akhirnya H. Muh.Arsyad Cannu menang ...
Polman Radar Istana-
setelah sekian lama bersengketa terkair 2 Lisme ke Pengurusan Laskar Merah Putih,Akhirnya H. Muh.Arsyad Cannu menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)di Jakarta mrlawan Ervin Manurun,sesuai hasil putusan tertanggal 10 Juni 2021.
Atas Kemenangan H.M.Arsyad Cannu,Laskar merah Putih Markas Cabang Kabupaten Polewali Mandaar,Provinsi Sulawesi Barat menggelar doa Syukuran,bertempat di Sekertariat laskar merah putih cabang Polewali Mandaar,Jalan H.A.Depu, Kelurahan Pekkabataa, Kecamaatan Polewali,Rabu 16/6/2021.Selain Doa Syukuran LMP macab Polman,juga merayakan Hari Ulan tahun H.M.Arsyad Cannu,yang ditandai Pemotongan nasi tumpen oleh Hj.Laela Nur Jamaluddin bersama puluhan anggotanya.
Menurut Laila Nur Djamaluddin, hal yang ingin di sampaikan adalah, rasa syukur atas putusan PTUN yang di menangkan penggugat, Pimpinan Umum Laskar Merah Putih,H. M. Arsyad Cannu.
“ kemenangan ini bukan hanya kemenangan H.M.Arsyad Cannu tetapi ini adalah kemenangan kita semua, tidak ada lagi istilah dualisme kepengurusan di Pusat",kata Ketua Laskar Merah Putih Cabang Polman,Laila Nur Djamaluddin.
Dengan kemenangan itu juga, Laila berharap agar kader Laskar Merah Putih se Indonesia bisa bersatu kembali untuk membangun dan membesarkan organisasi ini seperti cita-cita awal. Ia juga berharap agar kader LMP se Indonesia bisa semakin solid dalam menjaga kehormatan marwah NKRI.
“Sekarang kita kembali berkomitmen secara bersama dengan tegas bersikap bahwa NKRI adalah harga mati,” harap Laila.
Selain kemenangan hasil di PTUN, “pesta” hari ini juga dirangkaikan dengan syukuran untuk H M Arsyad Cannu yang baru saja berulang tahun. “Selamat Ulang Tahun untuk Pak Ketum, semoga sukses dan sehat selalu dan senantiasa dalam Lindungan yang Maha Kuasa",Ujar Laela Nur Djamaluddin.
Pernyataan ucapan selamat juga di sampaikan segenap pengurus dan anggota Markas Cabang LMP Kabupaten Polewali Mandar. Mereka berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya dan siap membesarkan LMP di Polewali Mandar.
Sekedar diketahui, PTUN Jakarta telah mengeluarkan amar putusan,yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan, atau dengan kata lain bahwa Gugatan terkait ke Absahan AHU dan SKTBH Ormas Laskar Merah Putih di menangkan oleh Penggugat,Yakni Ketum Mabes LMP Periode 2019 – 2024 H.M. Arsyad Cannu yang di putuskan majelis hakim PTUN pada Kamis 10 Juni 2021 lalul",Ujar Laila.(Syukur)
COMMENTS