Bagan sinembah l Radar Istana. Com. Lagi-lagi masih ada saja warga yang melanggar prokes, dan terjaringbdalam operasi yustisi hunter teck...
Bagan sinembah l Radar Istana. Com.
Lagi-lagi masih ada saja warga yang melanggar prokes, dan terjaringbdalam operasi yustisi hunter tecking yang digelar Polsek Bagan sinembah. Rabu (16/06).
Giat operasi Yustisi, Pendisiplinan & Penegakan Hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan utamanya pengguna masker, yang dipimpin oleh PAWAS (IPDA M PASARIBU).
Dengan INPRES No. 6 Tahun 2020* tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencrkegiatn pengendalian Covid 19, Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 Ttg Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, Sbg Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19.
Operasi yustisi yang digelar ini sebagai bentuk dalam mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020.
Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker.
Serta melaksanakan Penerapan Disiplin & Gakkum kepada perseorangan / pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan.
Adapun masyarakat yang memperoleh sanksi dalam operasi yustisi ini adalah :
1. Nama : Herdianto
Umur 25 Th, Pekerjaan swasta Alamat Bagan Batu.
Sanksi : Memberikan himbauan untuk melaksanakan Protokoler Kesehatan
2. Nama : Sriwahyuni
Umur 24 Th, Pekerjaan Swasta, Alamat Bagan Batu
No Hp -
Sanksi : Memberikan Himbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan.
3. Nama : Rinaldi
Umur 35 Th, Pekerjaan wiraswasta, Alamat Bagan Batu,
No Hp -
Sanksi : Memberikan Himbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan.
4.Nama : Irfan
Umur 22 Th, Pekerjaan Swasta, Alamat Bagan Batu
No Hp -
Sanksi : Memberikan Himbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan. ( Taufik).
COMMENTS