Bagan Sinembah l Radar Istana. Com DS (37) warga Jl. Darusallam Kepenghuluan Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, terpaksa berurusan...
Bagan Sinembah l Radar Istana. Com
DS (37) warga Jl. Darusallam Kepenghuluan Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, terpaksa berurusan sama Polsek Bagan Sinembah.
Pasalnya, DS kedapatan melakukan pemerasan / malak seorang tokeh abu saat menjajakan abu piring disalah satu toko grosir di Jl. Jend Sudirman Kel. Bagan Batu Kota tepatnya didepan pajak baru.Kamis (17/06).
Peristiwa apes ini bermula, Pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira jam 14.00 Wib pelapor bersama dengan Sdr. SADAM dan MUKLIS berangkat menuju Kota Bagan Batu dengan membawa abu piring menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick up .
Kemudian pada pukul 15.00 Wib pelapor dan temannya singgah didaerah Bagan Batu tepatnya di Jl. Jend Sudirman disebuah toko sembako kemudian kedua teman pelapor turun ke toko tersebut untuk menawarkan abu piring yang di bawa untuk dijual.
Tiba-tiba datang satu orang laki-laki yang tidak dikenal dari arah belakang dengan menggunakan satu unit sepeda motor sambil berkata “MINTA UANG”.
Kemudian pelapor menjawab “ GAK ADA UANG “ kemudian pelaku memaksa pelapor sambil melihat kedalam mobil yang mana pada saat itu di laci mobil tersebut pelaku melihat ada uang terletak sebanyak Rp. 4000; (empat ribu rupiah) .
Namun pada kesempatan pertama pelapor tidak memberikan uang tersebut kepada pelaku, kemudian pelaku kembali memaksa pelapor dengan cara menarik lengan baju pelapor hingga akhirnya dengan rasa takut pelapor pun menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
Setelah pelaku menerima uang yang diberikan pelaku pun pergi meninggalkan pelapor, dan tiba-tiba setelah pelaku pergi satu orang laki-laki yang mengaku anggota kepolisian (BRIPKA SOBAR DALIMUNTE) datang menghampiri pelapor sambil menanyakan kejadian yang di alami pelapor.
Selanjutnya pelapor menjelaskan kepada orang tersebut (BRIPKA SOBAR DALIMUNTE) terkait kejadian yang dialami pelapor selanjutnya pelapor melihat (BRIPKA SOBAR DALIMUNTE) langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya dan di hadapkan kepada pelapor untuk memastikan bahwa benar pelaku tersebut adalah orang yang dimaksud telah melakukan pemerasan terhadap pelapor.
Selanjutnya pelapor diminta untuk datang kekantor Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut.
Saat ini pelaku masih diproses di Mako Polsek Bagan senembah, dan kepada pelaku di persangkakan Pasal 368 KUHPidana. ( taufik).
COMMENTS