MURATARA,Radar istana. Seorang residivis warga Desa Beringin jaya Kecamatan Rupit,Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara)Sumsel, kembali dig...
MURATARA,Radar istana.
Seorang residivis warga Desa Beringin jaya Kecamatan Rupit,Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara)Sumsel, kembali digelandang Polsek Rupit.
Pasalnya pria benama Koyeng (29) warga Desa Beringin jaya Kecamatan Rupit,kembali melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan(Curat) 1 buah HP dan uang tunai 1 juta rupiah,pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan cara mencongkel rumah milik korban M.Alpian(29) RT 1.Kelurahan Muara Rupit,yang bekerja Honorer Damkar Pemkab Muratara.
Peristiwa ini terungkap saat istri korban bangun tidur keluar rumah nya Senin(24/5/2021)sekitar jam 06.00,WIB,istri korban melihat jendelah rumahnya sudah terbuka,dan sudah rusak ,kemudian istri korban melihat kedalam rumah nya,untuk mengecek isih rumah nya ternyata Handphone dan 2 buah dompet miliknya dan suaminya berisi uang 1 juta rupiah telah hilang.
Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Muara Rupit untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP.Eko Sumaryanto S.IK melalui Kapolsek Muara Rupit AKP, Porliamzons,S.IP,MH membenarkan penangkapan tersebut, atas dasar laporan Pelapor dengan laporan Polisi nomor : LP/B/07/V/2021/SPKT/Polsek Muara Rupit/Polres Muratara/Polda Sumsel tanggal 17 Mei 2021.
Penangkapan dimulai dari pengembangan penyelidikannya dan penyelusuran Handphone milik korban,bahwa pelaku berada di Jalan lintas Sumatera(Jalinsum)Desa Lawang agung Kecamatan Rupit
Hingga pada hari Selasa 25 Mei 2021 sekitar Pukul 20.00, WIB Kapolsek Muara Rupit AKP, Porliamzons,S.IP.MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Andri beserta anggota nya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah dilakukan penangkapan pelaku dapat diamankan dengan tidak melakukan perlawanan,
"Benar pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 Kami telah melakukan penangkapan terhadap Resedivis pencurian dengan pemberatan(Curhat) 1 buah HP dan Uang tunai 1 jutah Rupiah milik korban M Alpian(29) dengan cara mencongkel jendela rumah pada malam hari,
Sedangkan pelaku merupakan residivis dengan kasus Curanmor milik Kanit Provost Polsek Singkut ,"Jelas Polsek Rupit.
Pelaku mengakui perbuatannya,untuk pengembangan lebih lanjut,pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Rupit,untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Wancik)
COMMENTS