Pandeglang - radaristana.com Dalam rangka mendukung edaran Gubernur provinsi Banten Nomor 556/901-Dinpar/2021 tentang Penutupan Sementara...
Pandeglang - radaristana.com
Dalam rangka mendukung edaran Gubernur provinsi Banten Nomor 556/901-Dinpar/2021 tentang Penutupan Sementara tempat destinasi wisata se-provinsi Banten di mulai tanggal 15 Mei 2021 pukul WIB sampai 30 Mei 2021 Ditutup Gabungan TNI-POLRI dan SAT POLPP memutarkan puluhan pengendara yang hendak berkunjung ke kawasan wisata yang masih nekat buka meski sudah adanya edaran larangan Minggu:16/05/2021
IPTU Supriady PA Pos Pam III Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang ikut mengawal jalannya penyekatan di simpang tiga Citerep arah Tanjung lesung
Hal ini kami lakukan sebagai bentuk upaya memutus mata rantai virus Covid-19 meski banyaknya masyarakat yang kecewa khusus nya yang datang dari luar daerah Pandeglang umumnya Tanggerang
Adapun pihak pengusaha yang masih nekat buka kami tidak akan berikan toleransi untuk menutup dan memberikan sangsi kepada oknum pelanggar PPKM
Rhmt
COMMENTS