Bagan Sinembah l Radar Istana. Com Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Wilayah Hukum Polsek Baga...
Bagan Sinembah l Radar Istana. Com
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Wilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Sabtu 8Mei 2021
Kegiatan tersebut dilakukan di Jl. lintas Kecamatan Basira RW. 002/ RT. 004 Bagun Rejo Kel. Bagan Sinembah Kota Kec. Bagan Sinembah Raya Kab. Rokan Hilir.
Dengan tujuan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap melaksanakan Prokes 3M dan mengikuti surat edaran perpanjangan PPKM di Wilayah Kabupaten Rohil, khususnya wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.
“Diharapkan agar masyarakat dan pelaku usaha mengerti dan paham untuk mengikuti protokol kesehatan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mereka bersedia dan siap untuk selalu menerapkan prokes 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas. kata Kompol Indra Lukman Prabowo, SH
. SIK. (Taufik).
COMMENTS