Belitung tanjungpandan - radar istana Pada Jum'at 21 Mei 2021 pagi pukul 09.30 wib, telah dilaksanakan audiensi antara Toko ulama ( o...
Belitung tanjungpandan - radar istana
Pada Jum'at 21 Mei 2021 pagi pukul 09.30 wib, telah dilaksanakan audiensi antara Toko ulama ( ormas islam ) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Belitung.
Petemuan ini dihadiri Ketua Komisi III dan anggotanya, sedangkan dari undangan yang hadir pada audiensi ini ialah Ketua MUI, Kemenag Belitung, Ketua DMI, PC NU, ANTAB dan Kordinator Care.
Acara audiensi ini dipandu oleh kordinator Care yaitu pak Firmansya, acara audiensi ini dibuka Oleh ketua Komisi III dilanjutkan dengan penyampai prolog dari kordinator Care terkait bahasan apasaja yang akan disamapaikan.
Permasalah yang disampaikan ialah terkait tingginya angka perceraian, maraknya judi togel dan peredaran miras di kabupaten Belitung.
Mulai dari kemenag yang menyapaikan tanggapan dilanjut kETUA MUI, KETUA DMI, KETUA IKADI, PC NU, dan terakhir Dari KETUA ANTAB.
Dalam rapat audiensi ini disepakati harus ada tindakan yang seriyus, dan harus ada tindakan tindakan yang kongrit. DPRD harus memanggil pihak pihak yang terkait dalam hal penindakan ini, seperti kepolisian, kejaksaan, camat , Lurah / kades dan jajaran kebawahnya, biar semua bisa besinergi dan terlibat dengan Toko Ulama dan Ormas Islam dalam penindakan dan pergerakan ini.
Penekan yang disampaikan oleh ketua DMI, meminta kepada Komisi III DPRD untuk menyampaikan surat kesekola sekola. Meminta kepada pihak sekola untuk mengutus dan mengikuti program yang dijalankan DMI, dalam hal kegiatan pembentukan karakter siswa tersebut yang bisa dilaksanakan setiap dua minggu sekali di masjid masjid yang telah di jadwalkan. Dengan adanya kegiatan ini mukin akan bisa mengerem atau mebatasi mereka dari penyakit tersebut yang ada dimasyarakat sekarang ini, seperti minuman keras, judi togel, judi game online dll, " ungkap ketua DMI.
Disampaikan juga Oleh ketua ANTAB Bpk. Suhardi Tiwar penekan dalam hal penindakan hukum yang tegas dan jelas terhadap Penjual miras bandar buntut, dan aturan tempat hiburan malam.
Karna yang kita lihat pada saat ini penindakan dan hukuman terhadap para pelanggar itu tergolong ringan dan kurang ada epek jerahnya, " ungkap Ketua Antab.
Diakhir rapat atau audiensi tersebut ketua Komisi III bpk Mahyudin meminta kepada kordinator CARE pak Firmasyah untuk menyapaikan semua secara tertulis kepada Komisi III, baik yang sudah disampaiakan maupun yang belum disamapai dirapat tadi untuk segera disampaikan kepada Kami, " pungkas Ketua komisi III.
( Tarmizi Yazid & SERLI AS - Babel )
COMMENTS