Sukadana-Kayong Utara, radaristana.com. Menanggapi pernyataan sikap yang di sampaikan Sarnawi Ketua Dprd Kayong Utara, Abdul Karim, SH ,sa...
Sukadana-Kayong Utara, radaristana.com.
Menanggapi pernyataan sikap yang di sampaikan Sarnawi Ketua Dprd Kayong Utara,
Abdul Karim, SH ,sabtu 22/5/21 kepada awak media menjelaskan,
"Itu penyataan yang disampaikan Sarnawi terkait ketidak puasan atas pelantikan Asn hanya sebatas pernyataan sikap pribadi (sarnawi) saja",
Ungkap Karim
Abdul Karim ,SH yang juga pernah menjabat anggota Dprd dan sekaligus Ketua Dprd pertama Kayong Utara,
Beliau menjelaskan dan sangat Menyesalkan apa yang disampaikan Ketua Dprd Kayong Utara tersebut,karena apa yang disampaikan bukan pernyataan dari lembaganya (Dprd Kayong Utara).
Sebagai mantan anggota dan sekaligus ketua DPRD pertama KKU,terus terang saya merasa malu dengan penyataan tersebut,ucap Karim,
Menurut Karim Perbuatan tersebut hanya membuka aibnya sendiri dimana dia sebgai Ketua Dprd terkesan tidak memahami sepenuhnya apa yang menjadi tupoksi DPRD itu sendiri,
Kesalahan tersebut dapat saya perjelas sbb;
- Utk menjalankan 3 tupoksi DPRD
Fngsi legislasi/ pembuat PERDA bersama bupati, fungsi Anggaran / membahas menetapkan APBD bersama bupati, fungsi pengawasan / pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan apakah sudah sesuai dg perturan perundang undangan...
- PENGAWASAN
Untuk pelaksanaan hal ini di lakukan efektif sebelum sebuah keputusan di keluarkan/ di tetapkan, jadi kalau setelah keputusan sebuah keputusan itu berlaku maka tidak lagi kita berbicara tentang tupoksi DPRD, dan langsung mengkritik
sebuah keputusan tersebut.
Lalu menyalahkan yg mengeluarkan keputusan itu...
Dari kacamata masyarakat awam saja sangat jelas bahwa perbuatan ini menunjukkan kurangnya koordinasi, komunikatif,serta kerjasama yg baik antara Pemda dan DPRD dengan kata lain kurang harmonis.
Seyogya nya sebagai ketua DPRD kalau memang dia merasa punya tupoksi tsb di atas, ketua DPRD bisa melakukan beberapa langkah langkah,
Diantaranya saat Sebelum pelantikan Tentunya Beliau sebagai Ketua Dprd sangat memiliki waktu dan kesempatan untuk memberikan saran pendapat, pertimbangan dan atau dlm bentuk sebuah rekomendasi kepada Bupati, dan hal ini juga di atur dalam peraturan perundang undangan dalam hal mengangkat, memindahkan tugaskan ASN.
Akan tetapi hal tersebut sangat kelihatan jelas tidak dilakukan oleh lembaga Dprd,
Lalu tiba tiba melontarkan Kritik dan menyalahkan Bupati ,Menurut saya ini Aneh tapi nyata,
Ungkap Karim.
Jadi ketika waktu awal-awal seleksi rekam jejak ASN yg akan di Lantik,
itu.... ANGGOTA DPRDNYA TU PADA KEMANA ya....?
Lalu Tugas fungsinya tu "MANA" ....
Gurau Karim sambil menambahkan.
Inti nya sebagai Mantan anggota dan sekaligus Ketua DPRD tentunya sangat merasa malu membaca kritik yang disampaikan Saudara Ketua DPRD KKU melalui Media,
Mengingat pernyataan tersebut bukan Pernyataan atas nama institusi DPRD akan tetapi pernyataan sikap secara pribadi nya saja,
Dan hal tersebut sudah jelas bahkan membuka aibnya sendiri,
Yang menunjukkan bahwa kurang paham dan bahkan ketidak mampuan seorang Ketua Dprd dalam memimpin sebuah Lembaga/tidak memahamiI TUPOKSI DPRD yg sudah barang tentu tidak sesuai dengan aturan yg di buatnya sendiri yaitu TATA TERTIB DPRD / Kode etik DPRD.,
Menurut saya seperti itu ucap Abdul Karim, SH ,sambil menutup.
Abdul Khaliq P
COMMENTS