Balai Jaya l Radar Istana. Com. Berdasarkan LP/ B / A / 82 / VIII/ 2021 / SPKT / POLSEK BAGAN SINEMBAH / POLRES ROHIL / POLDA RIAU dan No...
Balai Jaya l Radar Istana. Com.
Berdasarkan LP/ B / A / 82 / VIII/ 2021 / SPKT / POLSEK BAGAN SINEMBAH / POLRES ROHIL / POLDA RIAU dan Nomor : LP/ B / 83 / VIII / 2021 / SPKT / POLSEK BAGAN SINEMBAH / POLRES ROHIL / POLDA RIAU, Tgl 13 Agustus 2020.
Dan dasar Nomor : LP/ B / 82 / VIII / 2021 / SPKT / POLSEK BAGAN SINEMBAH / POLRES ROHIL / POLDA RIAU, Tgl 12 Agustus 2020.
- Nomor : LP/ B / 83 / VIII / 2021 / SPKT / POLSEK BAGAN SINEMBAH / POLRES ROHIL / POLDA RIAU, Tgl 13 Agustus 2020.
Team opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil membekuk DS warga Jl Lintas Riau-Sumut Balam Km. 25 Kel. Balam Sempurna Kota Kec. Balai Jaya Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil.
DS merupakan DPO dan residivis penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, DS diringkus di Jl. Lintas Riau-Sumut Balam Km. 25 Kel. Balam Sempurna Kota Kec. Balai Jaya Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil (Riau) tepatnya di belakang rumah makan .
Awalnya, Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira Pukul 20.00 Wib mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa adanya penyalah gunaan Narkotika di Jl. Kutilang Balam Km.26.
Selanjutnya Panit Opsnal Polsek Bagan Sinembah IPDA M. PASARIBU melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL INDRA LUKMAN PRABOWO, SH.SIK dan selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan tim Opsnal segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika.
Sekira Pukul 21.30 Wib Team Opsnal melakukan pengeledahan Rumah yang diduga jadi tempat penyalagunaan Narkotika dan diamankan 2 (dua) orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika atas nama ES dan FH, dari kantong celana ES ditemukan 1 (satu) buah botol permen yang didalam nya ada 1 (satu) bungkus pelastik bening kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu yang didapat dari kantong depan sebelah kanan dari kantong sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital dan uang Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Dan dilantai rumah ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang didalam nya berisikan 1 (satu) bungkus pelastik kecil yang didalam nya diduga Narkotika Shabu-shabu dan 1 (satu) buah alat hisap/Bong,2 (dua) buah Mancis, 2 (dua) Buah pisau kater, 1 (satu) buah sendok skop, 1 (satu) unit Handphon merk vivo warna hitam, 1 (satu) buah Handphon merk Nokia warna putih dan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) .
Dari kantong FH sebelah kanan dan setelah dilakukan itrerogasi kepada ED bahwasanya barang tersebut adalah milik nya yang didapat dari Sdr RO suruhan Sdr JT (DPO).
Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah Sdr RO dan ditemukan Sdr RO berada didalam Rumah dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan Handphon OPPO warna hitam dan uang Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya dilakukan iterogasi terhadap Sdr RO benar bahwasanya Sdr ED membeli Narkotika jenis Shabu-shabu dari nya atas suruhan Sdr JT (DPO).
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek bagan sinembah guna dilakukan proses hukum. ( Tim).
COMMENTS