Bagan sinembah l Radar Istana. Com. Berdasarkan laporan masyarakat,Polsek Bagan sinembah akhirnya berhasil mengungkapkan kasus tindak pid...
Bagan sinembah l Radar Istana. Com.
Berdasarkan laporan masyarakat,Polsek Bagan sinembah akhirnya berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini terjadi di Jl. Poros Paket C Kep. Pelita Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, tepatnya didalam rumah.
Kejadian berawal Pada Hari sabtu Tanggal 22 Mei 2021 Sekira Pukul 19.30 Wib, Pelapor dan rekan nya yaitu saksi HS mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Jln. Poros Paket C. Kep. Pelita Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, tepatnya didalam Rumah sering terjadi Penyalahgunaan diduga Narkotika jenis sabu.
Mengetahui informasi tersebut pelapor bersama rekannya melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL INDRA LUKMAN PRABOWO, SH, SIK, selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan pelapor dan rekannya untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut selanjutnya pelapor bersama dengan rekannya langsung menuju TKP dan sekira pukul 20.00 wib.
Sitibanya di TKP pelapor dan rekannya langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama PW yang sedang mengkonsumsi diduga Narkotika jenis sabu.
Selanjunya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan diduga Narkotika Jenis sabu, 1 (satu) Unit Handphone android merk Oppo, 1 (satu) Perangkat alat hisap (bong), 1 (satu) Bungkus plastik Bening Kosong, selanjutnya Pelaku berikut barang bukti yang didapat dibawa ke polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL INDRA LUKMAN PRABOWO, SH, SIK memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan ke TKP selanjutnya Unit Reskrim polsek bagan sinembah langsung menuju Jl. Poros Paket C Kep. Pelita Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil.
Setibanya di rumah selanjutnya unit Reskrim melakukan penangkapan dan melihat adanya dua orang yang awalnya tidak kenal sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar dan disaat dilakukan penangkapan kepada kedua pelaku, salah satu pelaku berhasil melarikan diri dikarenakan pelaku yang bernama PW melakukan perlawanan pada saat dilakukan penagkapan.
Setelah berhasil melumpuhkan pelaku PW , kemudian saksi HS memanggil saksi masyarakat terdekat yang berisial JK untuk menyaksikan penggeledahan dan setelah itu barulah di lakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan diduga Narkotika Jenis sabu.
1 (satu) Unit Handphone android merk Oppo, 1 (satu) Perangkat alat hisap (bong), 1 (satu) Bungkus plastik Bening Kosong,dan setelah itu dilakukan interogasi terhadap pelaku PWbahwa barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik tersangka yang melarikan diri tersebut yang bernama IL (DPO) dan setelah di lakukan pencarian terhadap pelaku IL (DPO) tidak ditemukan selanjutnya terlapor di bawa beserta barang bukti dibawa kekantor polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut. ( Taufik.).
COMMENTS