Bagan Sinembah l Radar Istana. Com Polsek Bagan Sinembah bersama Team yang terdiri dari TNI dan Pol PP kembali menjaring beberapa orang da...
Bagan Sinembah l Radar Istana. Com
Polsek Bagan Sinembah bersama Team yang terdiri dari TNI dan Pol PP kembali menjaring beberapa orang dalam operasi yustisi , Minggu (09/05).
Operasi yustisi yang digelar Polsek Bagansinembah bersama Koramil 03/ Bgs kembali menjaring 10 orang pelanggar prokes.
Hal ini sebagai upaya dalam mencegah penyebaran covid 19 di wilayah hukumnya, juga dalam rangka pendisiplinan kepada masyarakat dalam pelaksanaan prokes.
Sebagai dasar pelaksanaan, INPRES No. 6 Tahun 2020,tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencrgahan dan pengendalian Covid 19,Pergub no. 55 Tahun 2020,Perbup No. 52 Tahun 2020,tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19.
Operasi yustisi ini dilaksanakan di Jl. Jenderal Sudirman ,tepatnya di Pajak Lama Bagan Batu ,kecamatna Bagan sinembah.
Dengan tujuan, mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020,memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker.
Melaksanakan Penerapan Disiplin & Gakkum kepada perseorangan / pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan.
Sepuluh orang yang terjaring dalam Ops yustisi ini adalah, Bayu, Tantri, Rando, Karman, Budi, Manto, Borkas, Andin dan Brindo, yang kesemua nya di berikan sanksi himbauan untuk mematuhi prokes. (Taufik).
COMMENTS