Hery Ruswadi Meminta Pemkab Pandeglang Tindak Tegas Dugaan Abaikan Prokes Covid-19
HomeTerkiniPandeglang

Hery Ruswadi Meminta Pemkab Pandeglang Tindak Tegas Dugaan Abaikan Prokes Covid-19

Pandeglang - Radaristana.com  Banyaknya objek wisata dan tempat-tempat kerumunan yang diduga abaikan Protokol kesehatan terjadi di Kabupaten...

Rekomendasi Bakal Calon Kepala Desa Pangkalan Diduga Ada Main Tim Audit Penggunaan ( ADD-DD )
( LIN ) DPC Pandeglang Menduga Ada Yang Bermain Di Rekomendasi Calon Kepala Desa
Tidak Berfungsi, Masyarakat Desa Sidamukti Keluhkan Program Sanitasi "KSM Karya Mukti"



Pandeglang - Radaristana.com

 Banyaknya objek wisata dan tempat-tempat kerumunan yang diduga abaikan Protokol kesehatan terjadi di Kabupaten Pandeglang Hery Ruswadi selaku Ketua bidang hukum ham ( GIB ) meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang menyikapi dan menindak tegas mengingat kondisi wabah virus Covid-19 di negara bahkan dunia belum dapat dimusnahkan Minggu:16/05/2021


Menurut Hery Ruswadi saat ditemui di tempat kediamannya di wilayah Desa Citereup Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten oleh awak media mengaku, Saya turut prihatin mengingat saat ini Negara kita bahkan Dunia masih berduka karena wabah mematikan yaitu virus Covid-19 kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bahayanya 


Tambanya, Harusnya Pemda Pandeglang berikan ketegasan sesuai aturan yang sudah tercantum pada pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.


Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.



Adapun Pasal 212 KUHP mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.



Pasal tersebut mengatur, Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.



Kemudian, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.



Sementara, Pasal 218 KUHP menyatakan, Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.


Masih ungkapnya, Dengan ini saya yakin masyarakat akan patuh dan menyadari bahwa akan pentingnya menjaga kesehatan dalam masa Pandemi virus Covid-19


Menurut Nasrullah yang sempat awak media wawancarai Saya mah tidak paham dengan aturan pemerintah yang terkesan plin-plan mudik di larang wisata di biarkan padahal jelas yang dari luar daerah kabupaten Pandeglang juga masuk ke wilayah kawasan wisata padahal kita juga semua tau ibadah aja kadang di persulit anak sekolah di liburkan tutupnya 

Rohmat

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Hery Ruswadi Meminta Pemkab Pandeglang Tindak Tegas Dugaan Abaikan Prokes Covid-19
Hery Ruswadi Meminta Pemkab Pandeglang Tindak Tegas Dugaan Abaikan Prokes Covid-19
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJofJIXWQJmolBIufkoZvltVyfJxZtHnNZ67pHkyw1KESfxKKDfy0sw0hkUzSfMunZ9J9JVfP9E9mQO8EvZCnb95ToUW_tkHty8Ha_qFL6JxhMe9lAymu9coSLUAI0iaWk8B9r0VDxlgPh/s320/IMG-20210516-WA0015.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJofJIXWQJmolBIufkoZvltVyfJxZtHnNZ67pHkyw1KESfxKKDfy0sw0hkUzSfMunZ9J9JVfP9E9mQO8EvZCnb95ToUW_tkHty8Ha_qFL6JxhMe9lAymu9coSLUAI0iaWk8B9r0VDxlgPh/s72-c/IMG-20210516-WA0015.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2021/05/hery-ruswadi-meminta-pemkab-pandeglang.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2021/05/hery-ruswadi-meminta-pemkab-pandeglang.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy