Bangka, Sungailiat -- radar istana Kepolisian Resort Bangka memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 1013,45 gram bertempat d...
Bangka, Sungailiat -- radar istana
Kepolisian Resort Bangka memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 1013,45 gram bertempat di Halaman Polres Bangka.Selasa (25/05/2021)
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh
Bupati Bangka diwakili oleh Asisten III bapak Asmawi ,Kapolres Bangka diwakili oleh Waka Polres Bangka Kompol Faisal Fatsey, S.I.K, Ketua DPRD Kab. Bangka Iskandar Sidi, SIP, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Farid Gunawan, SH, MH, Ketua PN Sungailiat Fatimah, SH, MH , Dandim 0413 Bangka diwakili oleh Perwira Penghubung Kodim 0413 Bangka Kolonel Bonter Karokaro,Ketua MUI Kab. Bangka H Syaipul Zohri , Kepala BNNK Kab. Bangka Eka Agustina, SKM , KA Lapas Sustik Pangkalpinang Yuliantino, Kasipidum Kajari Bangka Nendri A ,Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ricky Dwiraya Putra S.I.K, Kasatfung Polres Bangka dan Kapolsek Jajaran Polres Bangka
Waka Polres Bangka Kompol Faisal Fatsey, S.I.K seizin Kapolres Bangka Akbp. Widi Haryawan ,S.I.K mangatakan “permohonan maaf dari Bapak Kapolres yang berhalangan hadir dalam kegiatan ini dikarenakan bapak Kapolres ada kegiatan Bersama Bapak Kapolda dan unsur Fokompinda dalam peresmian room kid di provinsi Babel”.
“Kami sampaikan bahwa keberhasil Ungkap Kasus yang di lakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Bangka merupakan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan BB yang terbanyak di Wilayah Polda Kep. Babel serta kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan stackholder terkait untuk bersama sama memberantas Tindak Pidana Narkotika yang ada di Wilayah Kab. Bangka”,ujar Waka polres Bangka.
Selain itu Kasat Narkoba polres Bangka Iptu .Irwan Hariadi mengatakan Penangkapan Tersangka As Berhasil mengamankan Shabu seberat bruto 1112,56 gram.
” Dari Pengamanan Tersangka AS kita amankan dengan berat bruto sebesar 1112,56 gram dan ditimbang netto seberat 1046,50 gram dan pemusnahan hanya seberat 1013,45 gram saja ,sedangkan sisanya seberat 33.05 guna proses sidik “,ujar kasat
Adapun barang bukti Narkotika yang di musnakan jenis Shabu seberat 1013,45 gram dengan cara dilarutkan dengan cairan desinfektan berupa bayclen yang mengandung Sodium menggunakan Blender lalu dibuang/dituangkan kedalam lubang yang telah disediakan.
Tersangka As akan dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka Sebagai bandar ,pengedar dan pengguna barang Narkoba dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup.( Tarmizi Yazid - Babel )
COMMENTS