Pandeglang - Radaristana.com Kapala BRI unit Panimbang membenarkan adanya pengumpulan buku rekening penerima Banpres RI. BPUM-UMKM milik ...
Pandeglang - Radaristana.com
Kapala BRI unit Panimbang membenarkan adanya pengumpulan buku rekening penerima Banpres RI. BPUM-UMKM milik beberapa KPM yang masing-masing mendapatkan hibah melalui Kementrian Koperasi sebesar 1,2 Jt yang sebelumnya telah rampung di bagikan 2,4 Jt dengan tujuan membantu para pelaku usaha Mikro di tengah masa Pandemi virus Covid-19 meski diduga ada pemungutan liar yang nominalnya berbeda-beda dari mulai angka Rp. 200,000 sampai Rp. 600,000 yang berjalan lancar Kamis:27/05/2021
Kepala BRI Unit Panimbang kepada awak media saat di temui di ruangannya Kantor BRI Unit Panimbang Jl, Raya Panimbang / Tanjung lesung kecamatan. Panimbang kabupaten. Pandeglang provinsi. Banten
Sebut saja inisialnya "H/Udes dengan tegas Benar sekali banyaknya kordinator yang masuk mewakili para penerima Banpres RI. BPUM-UMKM dari berbagai wilayah terdekat kami hanya membantu 5 Orang / Hari karena khawatir jika terlalu banyak nanti terjadi kerumunan besar
Masih ungkapnya, Kami hanya melakukan kewajiban saja dimana kami di tunjuk oleh pemerintah dan di percaya menjadi Bank penyalur Banpres RI. Dari Tahun 2020 sampai saat ini 2021 adapun yang kami cairkan itu tidak dipungut biaya sepeserpun masyarakat yang merasa di potong atau di pungut biaya silahkan tanyakan pada para kordinator masing-masing
Yayat salah seorang diduga Oknum PNS Yang bertugas di kecamatan Sobang kepada awak media di tempat yang berbeda kepada awak media, Saya merasa mendaptarkan beberapa masyarakat ke Dinas Koperasi kabupaten. Pandeglang namun untuk pencairan saya tidak mau terlibat kecuali masyarakat yang datang sendiri dan itupun saya menyuruh orang lain berinisial ( H ) Ia saya kasih buat uang operasional ya paling Rp. 100,000
Awak media berhasil mencoba meminta dan mencairkan milik salah satu penerima hibah melalui kordinator sebut saja "HM untuk 2 orang yang berhasil awak media cairkan mereka memberi upah Rp. 100,000 dengan alasan banyak berbagi dengan yang lainnya.
Di waktu yang berbeda salah seorang warga Sobang berinisial ( D ) memaparkan kepada awak media, Saya beserta istri akan melaporkan ke Mapolres sampai Ke Polda Banten karena dari awal saya di pungut Rp. 600,000 oleh oknum kordinator berati jika di kalikan dari Rp 1,2 Jt dan dari Rp. 2,4 Jt Total dari saya saja Rp. 1,2 yang di nikmati mereka inimah bukan memiliki bantuan usaha malah di jadikan ladang usaha Oleh diduga Mapia Program BPUM-UMKM
Jujur saya heran ko BRI bisa gitu yah padahal bedasarkan informasi yang beredar antrian untuk mencairkan bantuan tersebut melalui via online ko malah ada kolektif.
Dalam hal ini TB. Oby Selaku Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pandeglang Tanggapi dari sisi dugaan punglinya, Perbuatan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001)
Maka, Kami cepat atau lambat akan meminta APH turun tangan Karena ini jelas merugikan kita semua
Rohmat
COMMENTS