Panipahan l Radar Istana.com. Upaya Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat Mikro dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam R...
Panipahan l Radar
Istana.com.
Upaya Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat Mikro dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Rangka Implementasi Inpres No.06 Tahun 2020, Pergub Riau No.55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No.52 Tahun 2020 terus gencar dilakukan Polsek Panipahan.
Giat ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Panipahan di bawah komando Iptu Boy Setiawan, S. AP. M. Si dalam menekan klaster baru covid
19 di wilayah hukumnya. Selasa (25/05).
Giat yang dilakukan berupa Cek Suhu, membagikan masker. sangsi tehadap pelanggar Protokol kesehatan yang melewati Posko PPKM Mikro Kep. Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas.
Memberikan himbauan supaya jaga jarak aman Fisik, 1 - 2 meter, menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker, mengajak masyarakat agar sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan mengurangi Mobilitas di Luar Rumah.
Mensosialisasikan Inpres No.06 Tahun 2020, Pergub Riau No.55 Tahun 2020, Perda No. 04 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No.52 Tahun 2020, tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Lokasi giat di depan Posko PPKM Panipahan
Jalan Udang RT. 04 RW. 03 Dusun Timur Kep. Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas.
Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN, S.AP, M.Si langsung turun tangan dalam melaksanakan giat ini, dan dibantu Kasium Polsek Panipahan AIPTU SARUDIN, Kanit Binmas Polsek Panipahan BRIPKA F. NASUTION,serta TNI, SERDA H. SIHALOHO dan Ketua RT. 04 RW. 03 HOK KUN.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SIK. SH melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan memaparkan ,agar masarakat Selalu mematuhi protokol kesehatan, guna pencegahan virus Corona Covid 19 di wilkum Polsek Panipahan,menyampaikan kepada masyarakat yang Melintas agar bisa lebih memahami/mengerti maksud dan tujuan himbauan tersebut dan dapat dilaksanakan. ( Taufik).
COMMENTS