Bagan sinembah l Radar Istana. Com. Operasi yustisi yang digelar Polsek Bagansinembah bersama Koramil 03/ Bgs kembali menjaring 5 orang p...
Bagan sinembah l Radar Istana. Com.
Operasi yustisi yang digelar Polsek Bagansinembah bersama Koramil 03/ Bgs kembali menjaring 5 orang pelanggar prokes pada hari selasa (11/05) , diantaranya :
Nama :Toni
Umur 30 Th, Pekerjaan Swasta, Alamat Suka rukun
No Hp -
Sanksi : Memberikan himbauan untuk melaksanakan Protokoler Kesehatan
2. Nama : P.Simanjuntak
Umur 28 Th, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl.Lancang kuning Bagan batu
No Hp -
Sanksi : Memberikan Himbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan.
3. Nama : Monang Harianja.
, Umur 28 Th, Pekerjaan Swasta, Alamat Bagan Batu,
No Hp -
Sanksi : Memberikan Himbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan.
4. Nama : RUDI
Umur 35 Th, Pekerjaan Pelajar, Alamat Bagan Batu
No Hp -
Sanksi : Memberikan Himbauan untuk melaksanakan kesehatan.
5. Nama : Yuliana
, Umur 42 Th, Pekerjaan Swasta Alamat Simp.Maholder
No Hp -
Sanksi : Memberikan himbauan untuk melaksanakan Protokoler Kesehatan
Operasi yustisi ini sebagai upaya dalam mencegah penyebaran covid 19 di wilayah hukumnya, juga dalam rangka pendisiplinan kepada masyarakat dalam pelaksanaan prokes.
Sebagai dasar pelaksanaan, INPRES No. 6 Tahun 2020,tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencrgahan dan pengendalian Covid 19,Pergub no. 55 Tahun 2020,Perbup No. 52 Tahun 2020,tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19.
Operasi yustisi ini dilaksanakan di Jl. Jenderal Sudirman , Bagan Batu ,kecamatan Bagan sinembah.
Dengan tujuan, mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020,memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker.
Melaksanakan Penerapan Disiplin & Gakkum kepada perseorangan / pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan. (Taufik).
COMMENTS