Kapuas hulu,radaristana Kapolsek Putussibau Selatan Iptu Cahya Purnawan dalam kesempatan yang sama memberikan pesan kamtibmas kepada selur...
Kapuas hulu,radaristana
Kapolsek Putussibau Selatan Iptu Cahya Purnawan dalam kesempatan yang sama memberikan pesan kamtibmas kepada seluruh peserta Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Kemitraan Bidan dengan Dukun Bayi di Kabupaten Kapuas Hulu oleh Puskesmas Putussibau Selatan di Desa Cempaka Baru, Selasa (30/3/2021)
Iptu Cahya berharap Kemitraan bidan dan Dukun bayi dapat membentuk kerjasama Bidan dan Dukun bayi yang saling menguntungkan dengan prinsip keterbukaan kesetaraan dan kepercayaan dalam upaya untuk menyelamatkan ibu dan bayi dengan menempatkan bidan sebagai penolong persalinan dan fungsi dukun bayi dari penolong persalinan menjadi Mitra dalam merawat ibu dan bayi pada masa nifas dengan Berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat antara bidan dan dukun bayi serta melibatkan seluruh unsur atau elemen masyarakat yang ada.
Dalam kesempatan yang sama Iptu Cahya juga menjelaskan tentang pencegahan kecelakaan bagi pengendara yaitu tidak memberikan ijin kepada anak anak dibawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor, tata menaati peraturan lalu lintas dengan selalu membawa kelengkapan surat kendaraan, dan menggunakan kelengkapan kendaraan motor dan pengemudi seperti kaca sepion dan helm, serta melarang dan mencegah pengendara motor yang sedang dalam keadaan mabuk atau pengeruh alkohol mengemudikan kendaraan bermotor.
Puang
COMMENTS