Radar istana Kementerian Agama buka suara terkait larangan menjual makanan di siang hari selama bulan Ramadhan. Kebijakan tersebut juga m...
Radar istana
Kementerian Agama buka suara terkait larangan menjual makanan di siang hari selama bulan Ramadhan.
Kebijakan tersebut juga menuai protes lantaran sejumlah pihak menganggapnya sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Kemenag menilai kebijakan Pemkot Serang, Banten yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, serta kafe buka di siang hari itu sangat berlebihan.
Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menyebutnya tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan agama secara adil dan seimbang.
“Cenderung berlebih-Lebihan, saya harap ini bisa ditinjau ulang, semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati,” ujarnya, Kamis (15/4/2021)
Ia juga memaparkan bahwa secara hukum Himbauan Bersama itu bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, larangan berjualan tersebut diskriminatif dan melanggar HAM terutama bagi orang yang tidak berpuasa, aktivitas jual beli, serta berusaha.
Abdul berharap seluruh pihak lebih bisa menghormati satu sama lain dalam pelaksanaan ibadah puasa ini.
Bagi yang tidak berpuasa, seharusnya bisa menghormati orang-orang yang sedang berpuasa.
Sementara bagi yang menjalankan ibadah puasa juga harus menahan diri dan tetap bersabar.
Red
COMMENTS