Radar Istana President Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensi...
Radar Istana
President Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiun.aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.61 Tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke tiga belas kepada aparatur negara,pensiunan,penerima pensiunan,dan penerima tunjangan."Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke.13 untuk aparatur negara baik itu PNS,CPNS,TNI,POLRI, dan Pejabat Negara,Pensiun,Penerima Pensiun,Penerima Tunjangan.kemarin hari Rabu.28 April 2021.sudah saya tanda tangani sebut Presiden usai meninjau tempat penggilingan padi di desa kanigoro.kecamatan pagelaran kabupaten malang.Kamis 29 April 2021.pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat" Presiden berharap nantinya hal tersebut bisa menjadi daya pertumbuhan ekonomi nasional.Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yg kita harapkan ini bisa sekali lagi menaikkan pertumbuhan ekonomi kita.Adapun untuk waktu pembayaranya Presiden menyampaikan bahwa THR akan di bayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya idul fitri.sementara itu gaji ke tiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah
(Radar Istana / Biro Pers-Media Dan Informasi Sekretariat Presiden)
COMMENTS