MURATARA, Radar istana- Rapat Paripurna DPRD Muratara dalam rangka penandatangan nota kesepakatan dengan Bupati Muratara terhadap Rancang...
MURATARA, Radar istana-
Rapat Paripurna DPRD Muratara dalam rangka penandatangan nota kesepakatan dengan Bupati Muratara terhadap Rancangan Awal RPJMD tahun 2021-2026 ditunda.
Pasalnya Rapat yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, tanggal 15 April 2021 yang dihadiri oleh 15 dari 25 anggota Dewan baru dilaksanakan pada pukul 11.44 WIB yang dipimpin oleh wakil Ketua l DPRD Muratara,Amri Sudarsono serta dihadiri oleh wakil Bupati Muratara HInnayatullah
Selain itu hadir juga Sekda Murata, Asisten l dan Asisten ll serta Kepala Oraganisasi Perangkat Daerah(OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.
Namun pelaksanaan Paripurna DPRD tersebut ditunda, karna tidak hadirnya Bupati dan Ketua DPRD Muratara yang nota kesepakatan RPJMD tahun 2021-2026 harus ditanda tangani oleh kepala Daerah yang dalam hal ini Bupati dan ketua DPRD langsung,tidak boleh berwakil
Sementara itu wakil ketua l DPRD Muratara menjelaskan,Kenapa Rapat Paripurna hari ini harus dibuka,Karna undangan suda beredar yang jadwalnya pada hari ini,
"Mengingat jadwalnya hari ini dan undangan sudah banyak yang datang,kita buka saja dan kita tunda hingga batas waktu yang ditentukan," kata wakil ketua l DPRD tersebut.
Selaku Pimpinan rapat Amri Sudaryona juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor. 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD dan RPJMD dan Rencana Kerja Daerah.
"Ini merupakan Rancangan awal pembangunan daerah, maka harus ditangani Bupati, selaku kepala daerah," Kata Amri Sudaryono.
Menurut dia, penandatanganan Nota Kesepakatan DPRD dengan Bupati Muratara terhadap Rancangan Awal RPJMD tahun 2021-2026 hendak dilakukan paling lambat sepuluh hari.
"Jadi apabila dalam kurun waktu tersebut tidak terlaksana , Maka Bupati bisa langsung jalan sendiri, mengesampingkan kesepakatan tersebut,"Imbuh Waka I DPRD Muratara.
COMMENTS