Tanah Jawa,31 Maret 2021 Korps Bhayangkara merupakan Kepolisian Nasional yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indone...
Tanah Jawa,31 Maret 2021
Korps Bhayangkara merupakan Kepolisian Nasional yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia (RI). Dalam tugas-tugasnya, Kepolisian diharuskan mampu mengayomi serta memberikan rasa aman di tengah masyarakat.
Masyarakat yang merasa menjadi korban suatu tindak pidana berhak melapor kepada Kepolisian setempat untuk kemudian akan dicari pelaku kejahatannya. Sebagaimana tertuang dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, "bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia."
Sayangnya, lagi-lagi sebuah teori yang harus nya diterapkan ditengah- tengah masyarakat berbeda dengan praktik di lapangan. Tidak jarang ditemui adanya 'oknum' anggota kepolisian yang kerap melenceng dari fungsi dan tugasnya sebagaimana tertuang dalam UU dan Tribrata sebagai nilai dasar dan pedoman moral Polri.
Kepolisian Sektor Tanah Jawa menjadi salah satu contoh momok menakutkan bagi kaum pencari keadilan, Lagi- Lagi Oknum polisi di Polsek Tanah Jawa tidak mencerminkan asas humanis di lingkungan hukum Kepolisian Sektor Tanah Jawa. berawal dari korban tindak pidana pencurian yang dialami oleh Br. Silalahi yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor Tanah Jawa. Korban bersama R. Silalahi yang hendak membuat pengaduan terhadap tindak pidana yang menimpa nya ke Polsek Tanah Jawa.
sesampainya di bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. Korban membuat pengaduan dan menceritakan kronologi didampingi oleh R. Silalahi. di sela-sela pemeriksaan, oknum polisi menghampiri korban dengan melontarkan pernyataan-pernyataan yang membuat korban merasa di diskriminasi sosial oleh oknum tersebut.
Saat dihubungi oleh Radar istana , Br. silalahi dan R. Silalahi mengaku jika oknum polisi tersebut tidak profesional dalam menjalankan tugas nya sesuai Kode Etik Profesi Polisi yaitu mengayomi, melindungi masyarakat yang menuntut hak nya.
tadi saat kami ingin membuat pengaduan, oknum polisi ini marah- marah, mengatakan bahwa "jujur lah kau, hilang nya uang mu itu. gak logika hilang uang mu dengan nada yang tinggi sambil menunjuk-nunjuk wajah kami dan mendekatkan wajahnya ke hadapan kami, sontak kami merasa tidak dilayani dengan baik, ungkap Br. silalahi didampingi R.silalahi
Sangat disayangkan jika perilaku tidak humanis dan profesional cenderung membawa kemunduran terhadap instansi Kepolisian R.I terkhusus di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Tanah Jawa dan memberikan efek ketidakpercayaan masyarakat pencari keadilan terhadap Polsek Tanah Jawa yang sejatinya harus mencerminkan Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang jelas- jelas terdapat di Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia :memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat. tetapi oknum penegak hukum di Polsek Tanah Jawa menjadi bukti nyata belum terciptanya amanat UU Nomor 2 Tahun 2002. sangat miris dan tersiksa nya Hak seorang pencari keadilan bagi mereka yang kurang mengerti hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penegak hukum di Sektor Tanah Jawa ucap beliau " (red)
COMMENTS