Radar istana,banyuwangi Jika legislatif maupun eksekutif memiliki dua isteri, dimana 1 isteri ini tidak sah dihadapan hukum, perkara terse...
Radar istana,banyuwangi
Jika legislatif maupun eksekutif memiliki dua isteri, dimana 1 isteri ini tidak sah dihadapan hukum, perkara tersebut bisa dipersoalkan oleh isteri yang sah merujuk dari UU Perkawinan No 1/1974 menganut asas monogami. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) UU Perkawinan. Bunyi Pasal 3 Ayat (1) adalah sebagai berikut:
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Dalam undang-undang diberikan pengecualian bagi laki-laki yang ingin beristri lebih dari satu. Syaratnya, suami harus mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan untuk kemudian diputuskan dalam pengadilan. Aturan atau ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2). Bunyi Pasal 3 Ayat (2) adalah sebagai berikut:
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Selain merujuk pada Undang – Undang Perkawinan, yang tidak lepas dari sorotan publik adalah terkait dengan norma yang ada yaitu norma kesusilaan bahkan bisa norma kesopanan karena dianggap kurang baik seorang Legislatif atau Eksekutif memiliki pasangan lagi namun tidak sah dihadapan hukum.
Seharusnya Badan Kehormatan selalu evaluasi dan perketat yang berkaitan etika, moral dari anggotanya. Selain kurang tepat, memiliki simpanan atau pasangan yang tidak sah akan berdampak pada perempuan dan juga anak yang dilahirkan jika memiliki anak.
Untuk perempuan yang merasa jadi korban pejabat dalam arti belum dinikahi sah, khususnya di Kabupaten Banyuwangi, segera datang ke Kantor Dewan dan menemui Badan Kehormatan atau di Dinas yang berkaitan. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian dihadapan hukum baik status perempuan dan anak yang dilahirkan ( jika sudah punya anak ).
H. Susianto, Ketua Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Kabupaten Banyuwangi menjelaskan pada nusantaranews
” Kalau 2 isteri itu boleh asal sudah sah artinya sudah di Ijab Kobul, sedangkan yang simpanan ini dan belum di Ijab yang kurang baik untuk anggota Legislatif khususnya,” kata Susianto
Masih Susianto, kalau ada laporan ya Badan Kehormatan berhak untuk mengundang hadirkan, klarifikasi.
Red
COMMENTS