Lagi - lagi, kasus dugaan penyerobotan tanah dengan modus Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) terjadi di Desa Nanga Boyan.
HomeTerkiniKapuas hulu

Lagi - lagi, kasus dugaan penyerobotan tanah dengan modus Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) terjadi di Desa Nanga Boyan.

  ( KAPUAS HULU ) Radar. istana,  Semenjak kewenangan regulasi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ) telah diambil alih oleh pemerinta...

 






( KAPUAS HULU ) Radar. istana, 

Semenjak kewenangan regulasi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ) telah diambil alih oleh pemerintah pusat, dirasakan berdampak langsung terhadap masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan, diantaranya mengalami kesulitan dalam proses kepengurusan perizinan Pertambangan Rakyat agar aktivitas penambangan tersebut untuk menjadi Legal / Sah menurut undang-undang, sehingga aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) seolah-olah telah menjadi polemik berkepanjangan diantara beberapa jenis mata pencaharian masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, Khususnya masyarakat Desa Nanga Boyan, Kecamatan Boyan Tanjung yang menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus dugaan penyerobotan tanah / lahan yang sebelumnya media Radar Istana telah memberitakan peristiwa / kasus serupa di wilayah Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu.



Dari penuturan pelapor atas nama SYAHDAN warga Dusun Muara Boyan,  Desa Delintas Karya, Kecamatan Boyan Tanjung sekaligus sebagai pemilik hak atas tanah menyampaikan kepada awak media RADAR ISTANA, bahwa kasus dugaan penyerobotan tanah / lahan tersebut dengan cara melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dengan menggunakan beberapa unit mesin diesel diantaranya jenis FUSO enam Cilinder, Mesin PS empat Cilinder disertai Pompa sedot batu pasir rata-rata berukuran pipa 12" ( dua belas inchi ) yang  terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 dilokasi tanahnya pelapor ( SYAHDAN ) yang terletak di Seberang kampung, Dusun Perbu Rt/Rw : 002 / 001, Desa Nanga Boyan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu yang diduga telah dilakukan oleh beberapa orang yang berinisial AA, AS, O yang berdomisili di Desa Delintas Karya, Kec. Boyan Tanjung, kemudian berinisial A, I, Y yang berdomisili di Desa nanga Boyan, dan dari pihak pemerintahan tingkat Desa Nanga Boyan termasuk lembaga adat desa Nanga Boyan, hingga tingkat kecamatan Boyan Tanjung sudah beberapa kali berupaya melakukan langkah-langkah mediasi untuk mencari solusi penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak juga mendapatkan solusi penyelesaian.



Dikarenakan tidak adanya solusi penyelesaian dalam setiap mediasi, akhirnya atas kejadian tersebut Sdr. SYAHDAN melaporkan kepihak Kepolisian Resor Kapuas Hulu pada hari sabtu tanggal 19 Desember 2020 sesuai dengan Surat Tanda Terima Pengaduan nomor : STTP / 137 / XII / 2020 / SATRESKRIM tanggal 19 Desember 2020 dan berdasarkan surat pemberitahuan penelitian Aduan nomor : 429 / III / RES.1.24 / 2021 / Reskrim Tanggal 16 Maret  2021 menjelaskan pihak penyidik telah melakukan langkah-langkah diantaranya melakukan pengecekan obyek yang dilaporkan dengan memasang police line / garis polisi di area tempat kejadian perkara ( TKP ).



Namun pada hari selasa tanggal 6 April 2021 pihak pelapor mendatangi sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, dikarenakan saat itu Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu selaku penyidik sedang berada diluar kota, maka ditemui oleh salah satu anggota penyidik Polres Kapuas Hulu yang bertempat diruang unit Reskrim polres Kapuas Hulu dan pihak pelapor mempertanyakan status beberapa para terlapor yang masih melakukan aktivitas Penambangan Emas di tempat kejadian perkara ( TKP ) atau di area garis polisi, padahal menurut pelapor kejanggalan dalam aktivitas tersebut sudah beberapa kali disampaikan kepada pihak penyidik namun hingga saat ini dari pihak penyidik belum ada yang melakukan pengecekan kembali ditempat kejadian perkara ( TKP ) sehingga pihak penyidik terkesan lamban dalam menyikapi penyampaian pelapor, dikarenakan belum adanya tindakan tegas terhadap para terlapor yang mana peralatan unit mesin jek tambang emas tersebut sesuai fakta di lapangan bahwa masih dipergunakan oleh beberapa terlapor untuk mengulangi perbuatan / aktivitas yang sama pada materi yang telah dilaporkan, yang mana terindikasi merusak / merubah status Qou di TKP sebelum perkara tersebut mendapatkan kepastian hukum, bahkan aktivitas penambangan tersebut dilakukan dari pagi hari hingga lembur sampai malam, padahal alat / mesin penambangan emas tersebut berpotensi dapat dijadikan sebagai barang bukti dugaan suatu tindak pidana, dan tanggapan anggota penyidik tersebut untuk lebih jelasnya menunggu penjelasan dari kasat Reskrim langsung ketika sudah datang dari luar kota.



Kemudian diwaktu berbeda awak media RADAR ISTANA telah mengkonfirmasi kepada kasat Reskrim Polres Kapuas hulu Inspektur Polisi Satu MOH.IMAM REZA, S.T.K, S.I.K, M.H melalui WhatsApp terkait penyampaian pihak pelapor terhadap adanya indikasi kejanggalan dalam penanganan perkara yang telah dilaporkan oleh Sdr. SYAHDAN, namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.



Awak media RADAR ISTANA pada tanggal 31 Maret 2021 telah mengkonfirmasi kepada beberapa pihak diantaranya pihak pemerintah Desa Nanga Boyan Yaitu Kepala Desa Nanga Boyan ( YUS SUDARSO ) termasuk beberapa perangkat desa nya memberi informasi bahwa sekitar bulan Januari tahun 2021, pernah datang seorang laki-laki berinisial DH yang mengaku dirinya sebagai pengacara mendatangi kantor Desa Nanga Boyan dan ditemui oleh Kades Nanga Boyan beserta perangkat desanya, maksud dan tujuan Sdr. DH tersebut adalah mengajak ataupun memberi tahukan ke pihak pemerintah desa Nanga Boyan untuk bersama-sama ikut serta melepaskan atau membuka garis polisi yang terpasang di area TKP tersebut, namun Kades menolak dan tidak akan bertanggung jawab apabila Sdr. DH bermaksud melepaskan garis polisi tersebut dengan alasan kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian, kemudian terkait aktivitas penambangan, Kades beserta perangkat desanya membenarkan bahwa ke empat orang tersebut adalah berinisial AA, AS, A, O, masih melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di area TKP.



Ditempat berbeda Sdr. RADIMIN dan Sdr. SALEH selaku warga desa Nanga Boyan dan warga desa Delintas Karya juga membenarkan bahwa ke empat orang tersebut adalah berinisial AA, AS, A, O, masih melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin diarea TKP, dan informasi terakhir yang disampaikan oleh pihak pelapor pada hari Rabu tanggal 21 april 2021diketahui terdapat lima unit mesin Jek tambang emas yang masih digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di area TKP, bahkan garis polisi yang sebelumnya terpasang sudah tidak ada lagi di TKP.



Kemudian melalui awak media RADAR ISTANA pelapor atas nama SYAHDAN sangat berharap kepada Kapolres Kapuas Hulu atau penyidik yang menangani kasus yang dilaporkanya untuk segera menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap para pelaku, sebelum akhirnya tanah / lahan miliknya ( SYAHDAN ) rusak sebelum mendapatkan kepastian hukum akibat dari aktivitas penambangan emas tanpa izin ( PETI ) yang diduga dilakukan oleh para terlapor tersebut diatas. ( Ayu -  )

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Lagi - lagi, kasus dugaan penyerobotan tanah dengan modus Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) terjadi di Desa Nanga Boyan.
Lagi - lagi, kasus dugaan penyerobotan tanah dengan modus Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) terjadi di Desa Nanga Boyan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQjO69AKaLqlbDwZ1DVVQlH-9pa3djSaRP5JDPjeDeh13_BH_zPVlw27bqgaDEmme9sO9Gs0locrltvAslDf4XZ_xQmiBgQuoGFW-F_fOoDoCsL1zV0nX2TP68KydddE88q4Np2ATSjmOz/s320/IMG-20210422-WA0166.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQjO69AKaLqlbDwZ1DVVQlH-9pa3djSaRP5JDPjeDeh13_BH_zPVlw27bqgaDEmme9sO9Gs0locrltvAslDf4XZ_xQmiBgQuoGFW-F_fOoDoCsL1zV0nX2TP68KydddE88q4Np2ATSjmOz/s72-c/IMG-20210422-WA0166.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2021/04/lagi-lagi-kasus-dugaan-penyerobotan.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2021/04/lagi-lagi-kasus-dugaan-penyerobotan.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy