Subulussalam radaristana.com Subulussalam Rabu 21/4/2021 Dalam kemprensi pers kapolres Subulussalam AKBP,Qori wicaksono,S.I.K didamapingi ...
Subulussalam radaristana.com
Subulussalam Rabu 21/4/2021 Dalam kemprensi pers kapolres Subulussalam AKBP,Qori wicaksono,S.I.K didamapingi Kabag OPS polres Subulussaam,AKP, R.Manurung dan Kapolsek Simpang kiri,Iptu,Arianto,ST.P Di halaman Polsek simpang kiri,berhasil mengamankan sendikat kriminal kejahatan Hepnotis Antar provinsi
"berisi tentang terjadinya tindak pidana penipuan yang terjadi pada hari Senin tanggal 19 April 2021 pukul 11 di komplek terminal Subulussalam kita berhasil mengamankan 3 orang yang pertama inisialnya ec 53 Tahun pekerjaan pedagang alamatnya Desa Parak batuang Payakumbuh barat Kota Payakumbuh Sumatera barat yang kedua ini soalnya kan AF 60 tahun alamatnya komplek polri bunga tanjung Indra Desa batipuh panjang kecamatan koto tangah kota Padang Sumatera barat yang ketiga inisialnya JM umur 46 tahun swasta burung garuda payung sekaki Kecamatan tambang kabupaten Kampar provinsi Riau
tanggal 19 April 2021 pak Deni tumangger lagi berjalan-jalan di seputaran tarminal berbelanja ke pasar jadi datangilah dengan 3 orang dan j dia menawarkan batu merah delima batu merah delima batu dimasukkan di dalam air di dalam apa dibungkus dengan kotak dari Kuningan jika dimasukkan di dalam air menyala sendiri,paparnya
Dan selanjutnya,yang bersangkutan menawarkan kepada sikorban Tumanggor untuk menjual diduga kuat bahwa korban dihepnotis sehingga dia menurut pada saat itu ditawarkannya harga 500 juta tapi tawar-menawar bapak itu punya uang satu juta tiga ratus
Dan sipelaku,ya sudah sini uangnya mana uangnya diberikan tapi batu blom diberikan uang mukanya dulu pak nanti saya ambil karena ada uang di rumah bapak,oke kata si pelaku,nanti datang ke sini,
kemudian sikorban pulang ke rumah tapi di jalan dia tersadar bahwa dirinya terkena Hepnotis dan pulang ke rumah dia melapor kepada kami di Polsek Simpang kiri kemudian bergerak mengadakan pengamatan sebentar dan sudah diketahui pasti langsung ditangkap,dan pada saat penangkapan sipelaku berusha melarikan diri sehingga terjatuh dan ada sedikit mengalami luka memar, kata Kapolres
kemudian dari tersangka tersebut kita Sita barang buktinya berupa batu merah delima dan ada uang uang milik korban Rp1.300.000 ya. lain yang dia punya juga 3 telepon selular HP yang bersangkutan ketiga orang ini kita langkahkan pasal 378 tentang Penipuan,kata Kapolres Subulussalam AKBP.Qori Wicaksono,Saat konfrensi pers,
Rm
COMMENTS