Polman Radar Israna-K Agama dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah menyepakati kadar Zakat Fitriah Tahun 2021/1442 Hijriah tiga ti...
Polman Radar Israna-K
Agama dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah menyepakati kadar Zakat Fitriah Tahun 2021/1442 Hijriah tiga tingkatan,Yakni Beras Merah 3 kg dengan nilai Rp 48 Ribu Per orang,Beras Kepala(Premium) 3 kg dengan nilai Rp 33 ribu Per Orang dan, Beras Medium atau beras biasa 3kg dengan nilai Rp 30 Ribu per Orang.
Dari tiga hal disepakati tersebut karena masyarakat mengkonsumsi beras 3 jenis yang berbeda,
Ketua Badan Zakat Nasional (Basnaz) Polman, H Nurrahman menyampaikan, telah ada penetapan Kadar zakat Fitrah 1442 hijriah dan telah disepakati bersama dengan Pemkab Polman. ” Kesepakatan itu oleh Wakil Bupati Polman, Kemenag Polman, Ketua MUI Polman dan sejumlah Kepala urusan Agama(KUA)sekabupaten Ppolman,Namun dalam penetapan itu hanya beras merah yang ada kenaikan dari Tahun sebelumnya ,”jelas Nurrahman, Selasa 20 April 2021setelah usai menggelar rapat penetapan kadar zakat fitrah bertempat di aula Kantor kemenag Polman.
Ia mengatakan setelah penetapan kadar zakat,masyarakat sudah boleh membayar zakat fitrahnya di Mesjid terdekat,nanti panitia mesjid yang menyerahkan kepihak KUA sebagai pengumpul kemudian dijemput oleh pihak Basnaz,jelas Nurrahman.
Pengumpulan dan penyaluran zakat melalui layanan jemput zakat dikantor urusan Agama dengan tetap mengikuti protokol kesehatan atau dapat menyetor langsung ke badan amil zakat
Petugas yang melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah juga dilengkap dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih tangan (tissue). Dari hasil pengumpulan dan penyaluran zakat yang dilakukan oleh petugas, nantinya agar diaporkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kemudian diteruskan kepada Baznas Polman selambat-lambatnya 10 hari sesudah idul Fitri.
Wakil Bupati Polman HM Natsir Rahmat berharap para petugas zakat nantinya untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sebab ramadan masih dalam suasan pandemi. “Jadi diharap para pengelola Zakat agar dapat mematuhi prokes demi mencegah Penyebaran Covid 19,”tutup Nasir Rahmat.
Rapat penetapan kadar zakat Fitrah digelar diaulah Kantor Kemenag Polman yang dihadiri oleh Wakil Bupati Polman, Kabag Prokopi Pemkab Polman, Kepala Kemenag Polman H Muliadi Ketua Baznas Polman Nurrahman, Sekertaris Baznas Ustdaz Jamaluddin, Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Cabang Polman serta para Kepala KUA di 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten Polman.(Syukur)
COMMENTS