Polman Radar Istan- Kabupaten Polewall Mandar Provinsi Sulbar Tahu 2021 akan.menggealar Pemilihan Kepala Desa Serentak sebanyak 67 Desa,T...
Polman Radar Istan-
Kabupaten Polewall Mandar Provinsi Sulbar Tahu 2021 akan.menggealar Pemilihan Kepala Desa Serentak sebanyak 67 Desa,Termasuk 4 Desa di kecamatan Mapilli ,yakni Desa Ugi Baru,Bonne bonne,Buku dan Desa Rumpa.
sejumlah anggota DPRD secara bergantian menggelar Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2017 dimasing masing Wilayah Pemilihannya tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa,Sama halnya yang dilakukan Wakil Ketua II DPRD Polmam Fraksi Gerindra,Hamzah Syamsuddin,Sosialisasinya di Desa Buku Kecamatan Mapilli,Jum at,9/4- 2021.
Hamsah Syamsuddin dalam sosialisasinya menyampaikan bahw hingga Tahun 2021 sudah ada 53 Peraturan Daerah (Perda) yang sudah di tetapkan Pemerintah dan inilah yang kami sosialisasikan dari 45 Anggota DPRD Polman.Termasuk Perda nomor 5 Tahun 2017
,Pasalny masih banyak warga yang belum memahami tata cara Pilkades. Apalagi dalam waktu dekat ini Tahun 2021 Kabupaten polman akan menghelat pemilihan Kepala Desa di 67 Desa yang tersebar di sejumlah kecamatan,katanya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD)Polman, Abdul Malik Rahim sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Polman sebab ini sangat membantu pemerintah. “Sosialisasi Ini sangat penting apalagi dalam dekat Polman akan ada Pilkades serantak sejumlah 67 Desa dipolewali Mandar,Khusus di Kecamatan Mapilli ada 4 Desa yang akan melakukan Pilkades yakni, Desa Ugi Baru,Bonne bonne, Buku dan Desa Rumpa, sehingga sangat penting di lakukan sosialisasi,
Abd Malik juga menjelaskan terkait Pensyaratan calon kepala Desa yang yelah diatur Perda nomor 5 Tahun 2017,Antara lain Berijàah minimal SLTP atau sederajat,tidak pernah terpidana,sehat jasmain dan Rohani yang dibuktikan surat sehat dari RSUD Polewali,Umur minimal 25 Tahun maksimal tidak ada batasan ,tidak perna menjabat Kades selama 3 Priode,Calon minimal 2 orang dan biaya pendaftaran non rupiah",Jelas Abd.Malik.
Kami berharap melalui wadah ini Masyarakat bisa mengawal dan mendukung suksesnya Pilkades tahun 2021.
Perda Pilkades ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa lalu dibuatkan Perda nomor Nomor 5 tahun 2017 terkait perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015,”ujar Abdul Malik.
PLT Camat Mapilli Rachmat Rudianto,menyampaikan tahun ini di Kecamatan Mapilli ada 4 Desa yang akan melangsungkan Pemilihan Kepala Desa,diantaranya Desa Ugi Baru,Bonne bonne,Buku dan Desa Rumpa, rencananya itu dihelat di bulan September 2021 mendatang. Ia berharap mudah-mudahan sosialisasi ini bisa di ketahui oleh seluruh masyarakat Desa Buku terkait aturan tata cara Pilkades yang diatur Petda Nomor 5 Tahun 2017.
Dalam kegiatan sosialisasi perda itu,dihadiri Camat Mapilli, Kabid Pemdes, ,PLT.Kades Buku dan satu orang mantan kades;2 0ramg bakal.calon.Kades Buki, juga tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. (Syukur)
COMMENTS