Pandeglang, Radaristana - Puluhan yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pandeglang Bersatu (FMPB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kanto...
Pandeglang, Radaristana -
Puluhan yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pandeglang Bersatu (FMPB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor PLTU Banten 2 Labuan pada Hari Selasa (13/4/2021) bertepatan dengan Hari Pertama Puasa, 1 Ramadhan 1442 Hijriyah.
Aksi kritis yang dilakukan oleh Mahasiswa Kabupaten Pandeglang ini bukanlah yang pertama kalinya di PLTU Banten 2 Labuan melainkan sudah sering dilakukan sejak Tahun-tahun sebelumnya. Namun langkah-langkah evaluasi masih jauh dari kata maksimal.
Menurut Ili Sadeli selaku Korlap I dalam aksi unjuk rasa ini menjelaskan, bahwa di dalam Pasal 28 H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi bagi setiap warga Negara Indonesia.
"Selain telah diatur dalam Pasal 28 H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lingkungan hidup juga diatur dalam PP Nomo 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan realisasi pengelolaan limbah di PLTU Banten 2 Labuan masih jauh dari kata maksimal karena banyak endapan limbah yang terus mencemari laut. Dan ini menjadi sebuah problema sejak beroperasinya dari Tahun 2007 silam." Jelas aktifis muda yang pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa STISIP Banten Raya ini.
Sementara itu menurut Tb. Aujani selaku Korlap II dalam orasinya mengungkapkan, bahwa pengalokasian Dana CSR PLTU Banten 2 Labuan ini terkesan tidak transparan, sehingga diduga tidak maksimal. Pasalnya Pihak PLTU Banten 2 Labuan yang berada di bawah naungan PT. Indonesia Power yang merupakan anak kandung PT. PLN (Persero) tidak pernah mempublikasikan secara rinci berapa jumlah Laba bersih dan berapa jumlah dana CSR yang wajib disalurkan.
"Pengalokasian Dana CSR PLTU Banten 2 Labuan ini terkesan tidak transparan, sehingga diduga tidak maksimal. Pasalnya Pihak PLTU Banten 2 Labuan tidak pernah mempublikasikan berapa jumlah Laba bersih dan berapa jumlah dana CSR yang wajib disalurkan. Apakah sudah maksimal 3% dari laba bersihnya sesuai dengan peraturan pemerintah, ataukah belum." Ungkap seorang aktifis muda yang bercita-cita ingin menjadi Presiden Republik Indonesia.
Selain itu menurut Deni selaku Ketua Presiden Mahasiswa STKIP Babunnajah yang juga turut dalam aksi tersebut, mengungkapkan tuntutannya, bahwa PLTU Banten 2 Labuan harus memaksimalkan pengelolaan limbahnya dan mentransparansikan alokasi dana CSR-nya.
"Kami menuntut PLTU Banten 2 Labuan agar segera memaksimalkan pengelolaan limbah dan mentransparankan alokasi dana CSR-nya. Selain itu Kami juga mendesak DPRD Kabupaten Pandeglang agar segera melakukan SIDAK dan Dinas Lingkungan Hidup agar segera melakukan monev dan uji laboratorium." Tegasnya.
Hingga saat ini pihak PLTU 2 Labuan belum merespon Konvirmasi pihak awak media yang menghubungi via Aplikasi WhatsApp messenger
( ROHMAT )
COMMENTS