Jalan Hangtuah Duri Mandau - Radaristana - Viral Dimedia Sosial Video yang Menampilkan Tampak Terlihat Tiga Orang Exsternal dan Satu Oran...
Jalan Hangtuah Duri Mandau - Radaristana -
Viral Dimedia Sosial Video yang Menampilkan Tampak Terlihat Tiga Orang Exsternal dan Satu Orang Debit Collector FIF Berusaha Merampas Kendaraan Sepeda Motor Roda Dua Merek Honda Beat Warna Biru Putih, milik Salah Satu Karyawan Sales Garuda, Yang Bernama Debitur Ivan Retno Sitompul," Yang Sedang Tengah Menjalankan Pekerjaannya Disalah Satu Toko RM 81 Dijalan Hangtuah Disamping Masjid Arafah Duri, Isinya Vidio Tersebut," Berdurasi 1 Menit.
Peristiwa Perampasan Kendaraan Merek Motor Honda Beat itu Diketahui 3 Orang Exsternal Simata Elang, 1 Orang Lagi Yang Bernama Pahala Sitompul, Debit Collector FIF, S. Simanjuntak, R. Gultom, T. Regar, Simata Elang Alias (Exsternal), Terjadi Didepan Halaman Toko RM 81, Disamping Masjid Arafah Duri, di Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Senin (12/04/2021) Siang Tadi Sekira Pukul 13:00 wib.
Ketika Dikomfirmasi Radaristana Senin, (12/04-2021) Menanggapi Peristiwa Perampasan Kendaraan Merek Honda Beat Warna Biru dalam video tersebut, Debit Collector FIF Pahala Sitompul Membantah Tidak Melakukan Perampasan dan Kekerasan, Iya Melakukan Penarikan Itu Atas Dasar Diizinkan Debitur Pemilik Unit Merek Honda Beat Yang Bernama Ivan Retno Sitompul," Ucapnya
Saat Ditemui Radaristana Senin, (12/04-2021) Debitur Ivan Retno Sitompul Mengungkapkan Dirinya Menyerahkan Unit Merek Motor Honda Beat Dengan Terpaksa Karena Saya Dikeroyok Empat Orang Simata Elang, Satu Diantaranya Debit Collector FIF, Tiga Orang Exsternal Keempatnya Melakukan Perampasan Seperti Yang Terekam Dalam Video Tersebut Lanjutnya.
Debitur Ivan Retno Sitompul Selaku Korban Meminta Kepolisian Sektor Mandau Menindak Pelaku Perampasan Motornya Yang Sudah Meresahkan Masayrakat, Inikan Sudah Kejahatan Pidana," lanjutnya
Sambungnya Pasalnya, Menurut Debitur Ivan Retno Sitompul, Debit Collector Tidak Diperbolehkan Untuk Merampas Kendaraan Seseorang Sebelum Ada Putusan Dari Pengadilan," Apalagi Sekarang Ini Masih Pademi Wabah Virus Corona Covid-19 Yang Namanya Kegiatan Penarikan Perampasan Kendaraan Dilarang," Oleh OJK Organisasi Jasa Keuangan Indonesia," Iya Menilai Lesing FIF Sudah Melanggar UU Konsumen Dan Fidusia," Pungkasnya.
Sampai Berita Ini Ditayangkan Pihak Simata Elang (Exsternal) dan Pimpinan FIF Belum Dapat Ditemui Terkait Perampasan Motor Merek Honda Beat Warna Biru Putih. Tim/Rilis
COMMENTS