Simpang Bangko Desa Bumbung Bathin Solapan - Radaristana - PT. PAA Pelita Agung Agrindustri Perusahan yang Bergerak Dibidang Pabrik Kela...
Simpang Bangko Desa Bumbung Bathin Solapan - Radaristana -
PT. PAA Pelita Agung Agrindustri Perusahan yang Bergerak Dibidang Pabrik Kelapa Sawit Ini membanÂdel tidak mengelola limbahnya dengan baik dapat diancam deÂngan hukuman pidana.
Hal itu diungkapkan Oleh Dinas Lingkungan HiÂÂÂdup (DLH) Kabupaten Bengkalis, seusai inspeksi mendadak yang dilakukan DiÂÂnas Lingkungan Hidup Dilokasi PT PCR Sebanga Mandau, Beberapa Bulan Yang Lalu.
“Sanksinya berjenjang. Pidana terangnya. Dalam Undang-Undang NoÂmor 32/2009 tentang PerÂlinÂdungÂan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 98 dinyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakiÂbatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air suÂngai, air danau, dan keÂrusakÂan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
Ketika Dikomfirmasi Awak Media Radaristana Sabtu, 10/04-2021 Manejer Dan Humas PT. PAA Pelita Agung Agrindustri Melalui HP Seluler Tidak Diangkat
Ketika Ditemui Radaristana Ketua LSM Bakorimkom Sunario Sabtu, 10/04-2021 Sekira Pukul 13:30 Wib, Mengatakan Team Bakorikom Bulan Maret Tahun 2021 Lalu Menemukan Adanya Pembuangan Limbah Cair Berbahaya Melalui Pipa Yang Sudah Direncanakan Dan Disiapkan Dikanal Dan Menuju Sungai Rokan Simpang Bangko, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Team Bokorikom Menduga PKS PT. PAA Sudah Mengkangkangi Menyalahi Melanggar UU Amdal Pembuangan Limbah," Team Mereka Juga Sudah Menyurati PT. (PAA) Pelita Agung Agrindustri Namun Sampai Sekarang Ini Perusahan Tersebut Tidak Menanggapi Seolah Olah Mereka Kebal Hukum," Ucapnya Sunario.
Hal Senada Juga Disampaikan Kades Desa Bumbung," Amir Beliau Sangat Kecewa Mendegar PT PAA Membuang Limbah Cair Berbahaya Melalui Pipa Yang Sudah Direncanakan Dikanal Menuju Sungai Rokan Simpang Bangko, Iya Meminta Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis Menindak PT PAA dan Memberikan Sanksi Bila Limbahnya Berbahaya," Ujarnya.
Sampai Berita Ini Diturunkan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Bengkalis Belum Dapat Ditemui, Terkait Pembuangan Limbah Cair Berbahaya Yang Dilakukan PT. PAA. Tim/Rilis
COMMENTS