Depkolektor Tarik Mobil di Jalan, Leasing Jadi Tergugat
HomeTerkiniBogor

Depkolektor Tarik Mobil di Jalan, Leasing Jadi Tergugat

  Bogor, Jawa Barat ,radar istana — Sidang lanjutan Perdata no. 184, terkait penarikan kendaraan bermotor roda empat (4) di tengah jalan ole...

Diduga Oknum Pengurus Kadin Sebarkan Ujaran Kebencian dan Permusuhan
Perhatian Yang Mendalam Jenderal TNI Bintang Satu Untuk Anak-Anak Panti Asuhan
Danrem 061/SK Apresiasi Kinerja Reskrim Polresta Bogor kota Ungkap Kejahatan Jalanan.

 



Bogor, Jawa Barat ,radar istana

— Sidang lanjutan Perdata no. 184, terkait penarikan kendaraan bermotor roda empat (4) di tengah jalan oleh Debt Collector, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor molor hingga 2,5 jam, menunggu tergugat tak kunjung datang.


Sidang dijadwalkan pukul 11: 00 WIB, molor dan baru dilaksanakan pukul 14: 41 Wib. Keduanya menyerahkan kesimpulan dan sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 11 Mei 2021mendatang untuj mendengarkan putusan majelis hakim.


Pimpinan sidang yang di ketua Majelis Hakim Ummi Kusuma Putri, hakim anggota Mathilda Christina Katarina dan Malissa serta psnitera Astrid Hastridian, materi sidang menyerahkan Kesimpulan dari penggugat dan tergugat.


Kuasa hukum penggugat Oktrivian membocorkan materi kesimpulan yang diserahkan penggugat Iin Darliaman pada majelis hakim. Menurutnya, kesimpulan yang diserahkan tergugat, salah menafsirkan Undang Undang Fidusia.


Akibatnya, terjadi tindakan sewenang wenang pada penggugat, berupa penarikan paksa kendaaraan di tengah jalan, dengan menggunakan jasa penagih hutang debt collector.


Dijelaskan, Kesimpulan penggugat yang disampaikan pada majelis hakim, tergugat telah keliru menafsirkan, memahami, meletakan dan menerapkan Undang Undang No 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Sehingga berbuat sewenang wenang dan menganggap sepele dan sangat merugikan penggugat.


“Gugatan kita tidak berubah dan kita konsisten dengan gugatan awal. Tergugat mengajukan eksepsi, bahwa Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Bogor tidak berwenang mengadili perkara ini, tetapi telah dijawab langsung oleh majelis dengan putusan, putusan Sela,” kata Penggugat Iin Darliaman.


Dalam kesimpulan penggugat, telah mematahkan ungkapan tergugat disebut sebagai wanprestasi dan kemudian kendaraan yang disengketakan di jual secara sepihak, setelah mengambil kendaraan dijalan dengan cara paksa melalui orang suruhannya dari leasing.


Penggugat meyakini gugatannya di PN Bogor akan ada campur tangan Tuhan untuk mengungkap kebenaran. Karena kita telah ungkap ada sanksi telat bayar dan ada denda harian denda keterlambatan. Sebutan wanprestasi oleh tergugat tidak dikenal di dalam undang-undang Fidusia. Melainkan Cidera janji sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2019.


Sehingga tak bisa menerapkan Pasal 1234 KUHPerdata tentang Wanprestasi dalam perkara Perdata no. 184. Menurut Mahkamah Konstitusi tidak boleh ditentukan oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan atau upaya hukum.


Begitu pula kekuatan eksekutorial yang dilakukan Debt Collector atas perintah NSC Finance bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945. Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Mahkamah Konstitusi menjelaskan dalam putusannya Nomor 18 tahun 2019 tanggal 6 Januari 2020.


Penggugat membatah tidak ada tertera dalam perjanjian kredit masalah penarikan kendaraan oleh debt collector atau pihak ketiga.

Red

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Depkolektor Tarik Mobil di Jalan, Leasing Jadi Tergugat
Depkolektor Tarik Mobil di Jalan, Leasing Jadi Tergugat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiP1YUIivUd0mpOewUWjxRcASNAigDcrlUUBRDs7e6lTxuNJv2qZSK6KJJ0sshDkaPVkIir2l-ZwOfQEHuGqaD547gBSr7pNbedWXchUtBDoE7Ruii6O1yzZptr7bJAEzb_ixpfOeo8GBtL/s320/IMG-20210428-WA0032-1024x768.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiP1YUIivUd0mpOewUWjxRcASNAigDcrlUUBRDs7e6lTxuNJv2qZSK6KJJ0sshDkaPVkIir2l-ZwOfQEHuGqaD547gBSr7pNbedWXchUtBDoE7Ruii6O1yzZptr7bJAEzb_ixpfOeo8GBtL/s72-c/IMG-20210428-WA0032-1024x768.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2021/04/depkolektor-tarik-mobil-di-jalan.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2021/04/depkolektor-tarik-mobil-di-jalan.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy