MURATARA,Radar istana- Pelaku Pembakar hutan dan lahan (Karhutla) asal Musirawas di ciduk Tim Beruang Polres Muratara pada Rabu,(7/4/21) sek...
MURATARA,Radar istana-
Pelaku Pembakar hutan dan lahan (Karhutla) asal Musirawas di ciduk Tim Beruang Polres Muratara pada Rabu,(7/4/21) sekitar pukul 15.30 wib
Ketiga pelaku tersebut Wardoyo (60), Nanang(48),Wahyudi (31) ketiganya berasal dari Sukamana Kecamatan Terawas Kabupaten Musirawas,sedangkan kedua pelaku lainnya yang kini masih DPO AF(44) berasal dari Desa Embacang Baru, kecamatan Karang jaya dan Ek(55) selaku pemilik lahan berasal dari Desa suka mana,Kecamatan Terawas Kabupaten Musirawas,
Kejadian ini terjadi di Desa Embacang baru,Kecamatan Karang jaya Kabupaten Musirawas Utara Provinsi Sumsel.
Menurut ketiga pelaku menjelaskan mereka bekerja di kebun milik EK(55) sebagai penyeprot rumput yang berlokasi di Desa Embacang baru kecamatan Karang jaya dengan upah 1 juta Rupia kebun seluas 1 Hektar.
"Kami hanya bekerja tukang semprot rumput kebun milik EK,Namun pada saat usai nyemprot kami disuruh oleh EK untuk membakar kebun milik nya yang sudah siap dibakar,lalu kami bakar kebun tersebut yang luasnya sekitar 2,4 hektar."Ungkap ketiga pelaku tersebut.
Sementara itu Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto,S.I.K dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Muratara AKP, Dedi Rahmad Hidayat mengakui tentang peristiwa kejadian tersebut,menurutnya, atas informasi diduga telah terjadi Tindak Pidana pembakaran lahan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Desa Embacang baru kecamatan Karang jaya Kabupaten Muratara,
Selanjutnya pihaknya memerintahkan Personel untuk menuju ke Tempat Kejadian Perkara(TKP),setelah anggota berada di TKP benar telah menemukan lahan tersebut milik pelaku usaha EK dengan cara membuka lahan dengan membakar yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup
"Benar atas informasi bahwa di Desa Embacang baru telah terjadi Tindak Pidana pembakaran lahan dan perlindungan hidup, setelah kami berada di TKP,anggota kami menemukan lima(5) orang pelaku,tga(3) orang dapat diamankan beserta barang bukti 3 buah gas korek api merk tokai warna hijau,satu(1) buah teng semprot air,tiga (3)buah kayu terbakar,"Jelas Kapolres .
Kapolres juga mengatakan, atas perbuatan pelaku melanggar dengan rumusan Pasal 187 KUH dan Pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pernyataan tindak Pidana Jo pasal 56 KUHP Dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Selanjutnya untuk pengembangan lebih lanjut Pelaku beserta barang bukti kita kita aman kan,"Pungkas,ia.
Wancik
COMMENTS