Pandeglang - radaristana.com puluhan masa yang tergabung dari mahasiswa serta tokoh masyarakat yang diduga korban tercemar limbah PT Glob...
Pandeglang - radaristana.com
puluhan masa yang tergabung dari mahasiswa serta tokoh masyarakat yang diduga korban tercemar limbah PT Globalindo Adro ( GAL ) Lestari yang memproduksi minyak sawit masa aksi mendatangi kantor Bupati Pandeglang untuk menuntut Hj Irna Narulita SE. MM yang baru saja di lantik 26 April 2021 agar jangan hanya meminta suara rakyat harus mau dengar juga suara rakyat yang membutuhkan keadilan dan kesejahtraan serta segera memanggil kepala Desa, Camat Cigeulis dan Direktur PT. GAL Karna di Duga adanya Gratifikasi dengan pihak PT. "Kamis: 29/04/2021
Masyarakat, berorasi di halaman Kantor bupati Pandeglang yang terletak di kawasan pusat pemerintahan kabupaten Pandeglang provinsi Banten" Kamis : 29/04/2021
Agung Lodaya selaku korlap dalam orasinya kami sangat menyayangkan pemerintah kabupaten Pandeglang terkesan tidak peduli dengan nasib rakyat dan di nilai lebih berpihak pada pihak perusahaan yang jelas-jelas merusak lingkungan bahkan mengancam kesehatan masyarakat."
limbah yang di buang oleh PT. GAL ini merusak lingkungan warga karna tidak di lapisi dengan penyaring sehingga Air yang mengalir dan bahkan itu air yang biasa warga gunakan dalaam mencukupi kebutuhan pertanian dan kebutuhan Masyarakat sehari-hari, limbah ini yang mengalir ke permukiman warga melalui Jalaur yang nanti langsung menuju Sungai tempat warga gunakan hingga masuk ke lautan.'
di tengah Pandemi Covid-19 Kami juga akan terus mengawal dan terus memastikan adanya ketegasan oleh instansi terkait, Baik Dari dinas Lingkungan Hidup, perizinan, DPRD Sampai Bupati Pandeglang, agar tercipta nya suatu lingkungan yang sehat yang tidak tercemar oleh limbah." Agung Lodaya Wk.
Entis Sumantri Dalam Orasinya Menyampaikan selaku Mahasiswa Aktivis Muda, yang ikut serta Mengawal jalannya Aksi Masyarakat Desa, Banyuwangi kec, Cigelius ini mengucapkan kepada Awak media ini jelas harus Ada ketegasan Hukum yang sudah di atur dalam UU NO 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup."
seseorang di larang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup sesuai dengan pasal 69, jelas telah mencederai Konstitusi yang ada Maka Kami akan terus Mengawal Masyarakat agar mendapatkan ke Adilan Hukum yang memang sudah di amanat kan Oleh UU."
Maka kami Mendorong Dinas LH, DPMPTSP, DPRD, Khusus Komisi II Pada Bidang kebersihan dan Lingkungan serta Bupati Pandeglang sebagai Pemangku kebijakan, Meraka Harus segera Lakukan Tindakan dan upaya untuk Menanggulangi Pencemaran lingkungan hidup yang Berdampak kepada Masyarakat khususnya wilayah sekitar PT. GAL. Yang jelas telah Merusak lingkungan." Entis Sumantri Aktivis lingkungan.
Rohmat
COMMENTS