Sungai Injap Terkul - Rupat - Radaristana - Salah Satu Pengurus Pasir Ilegal Dirupat Bernama Adiah Merasa Kebal Hukum Kangkangi UU Penamb...
Sungai Injap Terkul - Rupat - Radaristana
- Salah Satu Pengurus Pasir Ilegal Dirupat Bernama Adiah Merasa Kebal Hukum Kangkangi UU Penambangan Pasir Dilaut Besar Besaran Secara Ilegal, Yang Berbunyi Penambangan Pasir Dilaut Dilarang Dilakukan Dilaut Sebagai mana Diatur Dalam UU No 27 Tahun 2007 Dan Direvisi Dengan UU No 1 Tahun 2014, Dimana Dalam Pasal 35 Dilarang Melakukan Penambangan Pasir Jika Dapat Merusak Ekosistim Perairan laut.
Diduga kapal tongkang Bermuatan Pasir Laut Ratusan Ton Disungai Injap Menggunakan Mesin Sedot Tampa Ijin," Diduga Melakukan Penambangan Pasir Laut Yang Sudah Merugikan Negara Telah Lama Beroperasi Dilaut," Diwilayah Hukum Polres Bengkalis, yang mau Dijual Kebengkalis Kepada Big Bos Cukong Besar Yang Merasa Kebal Hukum dan Tidak Tersentuh Hukum.
Ketika Ditemui Radaristana. Selasa, (06/04-2021) Salah Satu Warga Yang Tidak Mau Dipublikasikan Namanya Ke Media Mengatakan," Penambangan Pasir Laut Yang Memakai Mesin Sedot Dan Kapal Angkutan Pasir, Tidak Memiliki Ijin Dokumen Berlayar Yang Dibuat Oleh Syahbandar Unit Rupat," Sudah Jelas Mengkangkangi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Berbunyi Tidak Memiliki Surat Ijin Belayar Dari Syahbandar, Sudah Melanggar Pasal 323, Diancam Pidana Penjara Paling Lama 5 tahun dan Denda Paling Banyak, Rp. 600.000.000.00, Enam Ratus Juta Rupiah,
Ketika Dikomfirmasi Radaristana Team Pemburu Berita Selasa, (06/04-2021) Juru Bicara Team Pemburu Berita Indra. S, Mengatakan Meminta Aparat Penegak Hukum Intansi Terkait Yang Ada Di Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau, Mengusut Tuntas Masalah Tambang Pasir Ilegal Diwilayah Hukum Polres Bengkalis, Yang Selama ini Beroprasi Tidak Memiliki Ijin Dari Pihak Manapun," Yang Berada Dusun Sungai Injap, Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau," Ucapnya.
Taem Pemburu Berita Selasa, (06/04-2021), Sekira Pukul 9.30 Wib, Ketika Ingin Mencoba Konfirmasi," Kepada Pengurus Penambangan Pasir Laut Yang Bernama (Adiah), Warga Dusun Pacut, Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis Tidak Berada Lokasi, Coba Menghubungi HP Seluler Melalui Pesan Singkat WA, Tidak Ada Jawaban Dari Mereka," Sampai Berita Ini Diturunkan Lanjutnya.
Informasi Yang Berhasil Dirangkum Taem Pemburu Berita," Dari Warga Sekitar Lokasi Tambang Pasir Laut Mengungkapkan Adanya Penyedotan Pasir Dilaut Yang Sudah Lama Beroperasi, Tampa Mengantongin Ijin Dari Pihak Manapun," Ungkap Warga Kepada Radarmetro.net.
Sampai Berita Ini Diturunkan Aparat Penegak Hukum dan Intansi Terkait Belum Dapat Ditemui," Terkait Penambangan Pasir Laut Secara Besar-Besaran dan Ilegal Mengunakan Mesin Sedot. Tim/Rilis.
COMMENTS