Polman Radar Istana Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulbar Tahu 2021 akan.menggealar Pemilihan Kepala Desa Serentak sebanyak 67 Desa,Se...
Polman Radar Istana
Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulbar Tahu 2021 akan.menggealar Pemilihan Kepala Desa Serentak sebanyak 67 Desa,Sehingga Wakil Ketua I DPRD Polman, H.Amiruddin,SH Praksi PKB menggelar Sosialisasi Perda No 5 dan Peeda Nomor 1 Tahun 2017 tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa,Bertempat di Desa Patampanua, Kecamatan Matakali,tepatnya di Dusun 1, Jalan Poros Polman-Majene, Kamis 8 April 2021.
H.Amiruddin menyampaikan, mulai tahun 2014 sampai 2020 ada 53 Peraturan Daerah (Perda) yang sudah di tetapkan Pemerintah dan inilah yang kami sosialisasikan oleh 45 Anggota DPRD Polman. “Saya sendiri selaku Wakil Ketua I DPRD Polman mengambil Perda Nomor 5 dan Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pilkades untuk disosialiasikan ke warga,Pasalny masih banyak warga yang belum memahami tata cara Pilkades. Apalagi dalam waktu dekat ini Tahun 2021 ini kita akan menghelat pemilihan Kepala Desa di 67 Desa yang tersebar di sejumlah kecamatan,katanya.
Terkait Pilkades, kata Amiruddin, paling penting disampaikan yaitu tidak ada lagi biaya pendaftaran masuk menjadi Calon Kepala Desa. “Jadi biaya pendaftaran bisa digunakan untuk kampanye di desa,”jelas Amiruddin.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD), Abdul Malik Rahim sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Polman sebab ini sangat membantu pemerintah. Terlebih lagi dalam waktu dekat ada 67 Desa yang akan menggelar Pilkada di Tahun 2021. “Sosialisasi Ini sangat penting apalagi dalam dekat Polman akan ada Pilkades serantak sejumlah 67 Desa dipolewali Mandar,Khusus di Kecamatan Matakali ada 4 Desa yang akan melakukan Pilkades yakni, Desa Patampanua, Pasiang, Indumakkombong dan Barumbung sehingga sangat penting di lakukan sosialisasi,Kami berharap melalui wadah ini Masyarakat bisa mengawal dan mendukung suksesnya Pilkades tahun 2021.
Perda Pilkades ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa lalu dibuatkan Perda nomor Nomor 5 tahun 2017 terkait perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015,”ujar Abdul Malik.
Camat Matakali, Sulaeman Makka menyampaikan, tahun ini Di Kecamatan Matakali ada 4 Desa yang akan melangsungkan Pemilihan Kepala Desa dan rencananya itu dihelat di bulan September 2021 mendatang. Ia berharap mudah-mudahan sosialisasi ini bisa di ketahui oleh seluruh masyarakat Matakali sehingga masyarakat semua memahami terkait tata cara pilkades
Dalam kegiatan sosialisasi perda itu,selain dihadiri Camat Matakali, Kabid Pemdes, Babinsa,,Babinkantikmas ,PLT.Kades Patampanua,uga dihadiri 2 orang mantan kades Patampanua juga tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. (Syukur)
COMMENTS