Pasawaran,radaristana " Sat Res" Narkoba Polres Pesawaran, Melakukan penangkapan terhadap tersangka atau Pelaku pengedar nark...
Pasawaran,radaristana
" Sat Res" Narkoba Polres Pesawaran, Melakukan penangkapan terhadap tersangka atau Pelaku pengedar narkoba, jenis sabu, yang meresahkan masyarakat, di TKP" , Lokasi penangkapan, Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Senin (15/03/21). Sekitar Pukul 12.00 WIB.
" Para tersangka atau pelaku Berinisial BF, umur 32 tahun, belum bekerja, Desa Gedong tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, RR, umur 24 tahun, belum bekerja, desa Bagelen, dan HO alias Rison, umur 28 tahun, Wiraswasta, Desa Gedong Tataan kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku, Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
" Kronologis penangkapan bermula dari laporan atau informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba kemudian anggota Satres narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu-sabu dan timbangan digital,
Barang bukti yang disita :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
Berat Brutto :4,90 gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) bundel plastik klip kosong
- 1( satu) unit hp xiomi warna hitam
- 1(satu) unit hp xiomi warna putih.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan dan Pengembangan lebih lanjut.
(Andi)
COMMENTS