Pasawaran ,radar istana Sering melakukan transaksi narkoba, mahasiswa Asal Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Pesawaran, berinisial DAP (...
Pasawaran ,radar istana
Sering melakukan transaksi narkoba, mahasiswa Asal Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Pesawaran, berinisial DAP (21) diringkus Satres Narkoba Kepolisian Polres Pesawaran.
Penangkapan terhadap inisial DAP, di lakukan, di Desa Mulyo Sari Way Ratai saat akan melakukan transaksi narkoba,” Sekira pukul 17:00 WIB Jumat (12/03/21).
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering transaksi narkoba.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan dari penangkapan dan penggeledahan terhadap DAP, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih, yang diduga sabu,” katanya,
DAP akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, ungkapnya.
“Satres Narkoba, Pesawaran, kemudian mengamankan DAP dengan barang bukti sabu seberat 0,18 gram, ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Andi
COMMENTS