. Demak,radar istana . Dimasa pandemi ini masih ada saja sekolahan yang menarik pungutan ke siswa sisw...
. Demak,radar istana
. Dimasa pandemi ini masih ada saja sekolahan yang menarik pungutan ke siswa siswanya.Baik istilahnya berupa Sumbangan gotong royong,sumbangan sukarela ataupun dengan sebutan lainya. Padahal sudah jelas ada aturan dan peraturannya,Permendikbud no.44 tahun 2012,Permendikbud no.75 tahun 2016 bahkan ada juga Peraturan President Republik Indonesia no.87 tahun 2016. SMPN 2 Mranggen Demak ramai jadi pembicaraan baik di Medsos maupun di masyarakat yg mana telah meminta Sumbangan Sukarela#
yang di tentukan besarnya yakni Rp 1.250.000 per siswa bagi kelas VII walaupun boleh diangsur. " Sumbangan itu sifatnya penawaran sukarela dan pelaksanaanya luwes,yang mana untuk kebutuhan dan pembangunan sekolahan agar lebih baik,kalau mengandalkan dana BOS tidak akan cukup dan dana Bos pun ada aturanya " kata kepala sekolah ,Ahmad Sholeh setelah di konfirmasi dan di klarifikasi oleh awak media radar istana,Jum'at 5/3/2021.
Dan itupun sudah clear dan sudah di jelaskan kepada orang tua siswa,imbuhnya.
Jupri
COMMENTS