Kapuas Hulu -radar istana Guna mewujudkan wilayahnya bebas dari kebakaran hutan dan lahan, Polsek Kalis Polres Kapuas Hulu gencar memberi...
Kapuas Hulu -radar istana
Guna mewujudkan wilayahnya bebas dari kebakaran hutan dan lahan, Polsek Kalis Polres Kapuas Hulu gencar memberikan himbauan, Sabtu (13/3/2021).
Melalui Aipda Fadil, Polsek Kalis memberikan penjelasan tentang larangan karhutla dan tindakan apa saja yang dikategorikan melanggar undang–undang.
"Seperti membuka lahan perkebunan dengan cara membakar yang merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat diancam dengan hukuman pidana," ujar Aipda Fadil.
Selain itu, Aipda Fadil berharap masyarakat juga menyadari bahaya yang ditimbulkan dari membakar hutan dan lahan.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, S.I.K, M.A.P melalui Kapolsek Kalis IPDA A.A. Harahap, S.H mengatakan bahwa Polsek Kalis terus memberikan himbauan larangan Karhutla kepada warga masyarakat.
“Oleh karena itu saya tetap memerintahkan seluruh anggota polsek dan Bhabinkamtibmas untuk tidak terlena dan tetap memberikan himbauan dengan mengedukasi warganya untuk tidak membakar hutan dan lahan serta menerangkan dampak buruk dari perbuatan tersebut”, tegas Kapolsek.
Kapolsek Kalis juga menerangkan bahwa pihaknya sudah membentuk team satgas penanggulangan Karhutla di wilayahnya.
“Dengan menggandeng instansi-instansi terkait supaya apabila ada terjadi kebakaran hutan dan lahan akan dengan cepat dan mudah kita atasi”, tutup IPDA A.A. Harahap, S.H
Karim
COMMENTS