Kapuas Hulu - radar istana Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar menggelar tatap muka bersama anggota Satuan Pengamanan (Satpam) di aula Mapolse...
Kapuas Hulu - radar istana
Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar menggelar tatap muka bersama anggota Satuan Pengamanan (Satpam) di aula Mapolsek Putussibau Utara, Jum'at siang (26/3/2021).
Tatap muka tersebut dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, S.I.K, M.A.P yang diwakili oleh Wakapolres KOMPOL Oon Sudarman, S.E, Kasat Binmas AKP Salmansyah beserta anggota dan anggota Satuan Pengamanan (Satpam) yang ada diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan Wakapolres Kapuas Hulu sekaligus membuka acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu dan ditutup dengan pembacaan do'a.
Wakapolres Kapuas Hulu KOMPOL Oon Sudarman, S.E yang mewakili Kapolres dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran anggota Satuan Pengamanan (Satpam) dan kerjasamanya dalam menjaga Kamtibmas selama ini.
Selanjutnya, KOMPOL Oon Sudarman menyampaikan Personil Polri khususnya Polres Kapuas Hulu masih sangat terbatas jumlahnya sehingga memerlukan bantuan keamanan Swakarsa dalam menjaga Kamtibmas dilingkungan Instansi maupun Perusahaan dan individu perorangan disesuaikan dengan kebutuhan pengguna jasa Satpam itu sendiri.
"Kepada anggota Satpam yang hadir diharapkan mengikuti acara sosialisasi ini dengan serius jika ada hal-hal yang kurang paham agar jangan ragu-ragu bertanya kepada narasumber," ucap KOMPOL Oon Sudarman, S.E.
Sementara itu, Kasat Binmas AKP Salmansyah dalam menyelesaikan sosialisasi mengucapkan terimakasih kepada anggota Satpam yang telah hadir memenuhi undangan Sat Binmas.
"Kami juga mohon maaf karena kegiatan ini terkesan sangat mendadak karena merupakan perintah dari pimpinan yang harus segera mensosialisasikan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020," ujar AKP Salmansyah.
Dijelaskan oleh AKP Salmansyah bahwa didalam Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tersebut sudah jelas tugas dan wewenang Satpam baik penjelasan dari penggunaan Pakaian dinas, atribut, Sangsi atau Pelanggaran, kewajiban para Satpam Menggunakan Seragam sesuai Perpol Nomor 4 tahun 2020.
Terakhir, AKP Salmansyah mengingatkan kepada anggota Satpam yang hadir kalau ada KTA nya yang sudah mati diwajibkan untuk ganti KTA yang baru dan bagi yang belum memiliki memiliki KTA agar didatakan, nanti akan ditindaklanjuti ke Dit Binmas Polda Kalbar.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan pembacaan do'a.
Puang
COMMENTS